Pusat Bantu Pemkab Rp 8,14 Miliar

- Sabtu, 13 April 2019 | 10:31 WIB
-
-

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser pada tahun anggaran 2018 menerima dua tugas pembantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tugas pembantuan yang bersumber dari Dana APBN 2018 yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Paser, sebesar   Rp 8,14 miliar lebih. Hal ini disampaikan bupati dalam penyampaian naskah LKPj di Rapat Paripurna DPRD Paser, Kamis (11/4).

Disebutkan bupati, dari anggaran yang dialokasikan terlaksana beberapa kegiatan yang dilaksanakan diantaranya, program penyiapan kawasan dan pembangunan pemukiman transmigrasi senilai Rp 7,79 miliar lebih. Dana itu terdiri dari dukungan nanajemen dan dukungan teknis a Ditjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Rp 509,39 juta, Penataan Persebaran Penduduk Rp 63,30 juta serta Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Rp 7,21 miliar.

“Dan yang kedua Program Penempatan dan pemberdayaan Tenaga Kerja pada kegiatan Pengembangan dan Peningkatan Perluasan Kesempatan Kerja senilai Rp 355,15 juta yang terletak di Desa Damit Kecamatan Paser Belengkong,  Desa Olung Kecamatan Long Ikis dan Desa Meruat Kecamatan Long Kali,” ungkap Bupati.

Seperti diketahui Desa Keladen di Kecamatan Tanjung Harapan ditunjuk sebagai pengembangan proyek pembukaan kawasan transmigrasi baru, atas usul Disnakertrans Paser ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pembukaan lahan tahap awal ini dibuka untuk 40 kepala keluarga (KK).

Kabupaten Paser satu-satunya daerah di Kaltim yang mendapat program transmigrasi baru dari kementerian. Kawasan yang dibuka seluas 46 hektare, 40 hektare diantaranya untuk lahan warga trans, sisanya untuk fasilitas umum seperti jalan, kantor, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

Dari 40 KK yang bermukim di lokasi transmigrasi desa Keladen, terdiri dari 50 persen trans lokal dan 50 persen trans luar, 20 KK dari warga lokal, selebihnya dari Lampung 5 KK, Banten 5 KK, dan Daerah Istimewa Yogyakarta 10 KK. Masing-masing pemerintah daerahnya sudah meninjau lokasi trans.  Para kepala keluarga akan mendapat jaminan hidup selama setahun. Selanjutnya lahan pertanian yang mereka garap sudah bisa menghidupi mereka.

Setiap kepala keluarga mendapat jatah 2 hektare. Satu hektare lagi harus mereka buka sendiri. Jatah lahan untuk warga dan fasilitas umum diverifikasi Disnakertrans, sebagai data awal pembuatan sertifikat lahan.  (ian/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X