BANJARMASIN - Dalam PSBB jilid II, pemeriksaan di pintu perbatasan kota diperketat. Terutama setelah memasuki jam malam.
Pengendara motor dan mobil, identitasnya diteliti petugas dengan teliti. Jika bukan warga Banjarmasin, disuruh balik badan.
Pantauan Radar Banjarmasin pada Selasa (12/5) malam di Jalan Ahmad Yani kilometer 6, warga yang tak mengenakan masker juga disuruh putar arah.
Seperti yang menimpa Mia, warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur. "Rumah saya di Banua Anyar. Saya bekerja di Kertak Hanyar," ujarnya.
Sayang, kepada petugas ia hanya bisa mengklaim. Gadis 19 tahun ini tak bisa menunjukkan SIM dan STNK sebagai bukti. "SIM belum punya, KTP belum bikin. Kalau STNK, lupa membawa," akunya.
Tak ingin repot mengurusi Mia seorang, petugas memintanya mencari "jalan tikus" untuk pulang ke rumah.
Pada waktu itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta turun ke lapangan untuk memantau pos PSBB. "Polda mendukung penegakan Perwali. Sesuai aturan, hanya petugas medis, aparat dan angkutan sembako yang boleh melintas pada jam malam," tegasnya.
Terkait pemberlakuan PSBB di Banjarbaru, Banjar dan Barito Kuala, dia memastikan ketiga polres di sana akan memberikan dukungan penuh.
"Nanti digelar rapat ketiga daerah dengan Banjarmasin. Dengan koordinasi, harapannya hasilnya lebih baik. Saya meminta dukungan masyarakat," pungkas Nico. (lan/fud/ema)