PENAJAM-Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo No. B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 berisi perintah penghapusan terhadap tenaga honorer terhitung 28 November 2023 menggelinding ke mana-mana. Termasuk ke tenaga honorer di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU).
Tenaga harian lepas (THL) di Kantor Satpol PP PPU berjumlah 209 orang. Saat ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP PPU Muhtar sedang memperjuangkan untuk mempertahankan keberadaan ratusan honorer tersebut. Sejauh ini, honorer di kantornya itu dilibatkan pada operasi-operasi penegakan peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup), ketertiban umum meliputi ketenteraman warga dan perlindungan masyarakat.
Para honorer ini bersinergi dalam tim operasional sekaligus melengkapi petugas Satpol PP yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Masih diperjuangkan oleh kasatpol PP provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia dengan mengirim surat kepada kemendagri terkait keberatan penghapusan honorer di Satpol PP,” kata Muhtar menjawab media ini tentang upaya pihaknya menyikapi SE Menpan itu, Minggu (26/6).
“Ya, bertahap. Paling tidak mereka diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah alhamdulillah,” tambahnya. Di seluruh Indonesia jumlah personel Satpol PP seperti data yang dikutip harian ini dari Kementerian Dalam Negeri 1. 29.777 orang sudah berstatus ASN Pol PP; 2. 5.504 orang jabatan fungsional Pol PP dan 3. 73.903 personel berstatus tenaga non-ASN Pol PP.
Di tingkat nasional, para honorer sudah menemui wakil rakyat mereka di Gedung DPR RI Jakarta. Mereka menuntut diangkat menjadi PNS, dan bukan PPPK atau melalui outsourcing. Alasannya, dasar regulasinya sudah jelas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamanatkan status PNS. Kemudian, PP 16/2018 kata mereka tidak menyebutkan Satpol PP menjadi PPPK, apalagi outsourcing. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id