Pemilih di Gunung Mas Bertambah 1.705 Jiwa

- Jumat, 22 Maret 2019 | 09:07 WIB

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua Pemilu 2019. Rapat tersebut dihadiri oleh komisioner KPU, badan pengawas pemilu (bawaslu), dan perwakilan partai politik (parpol).

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Gumas Nomor 12/HK.01.2-Kpt/6210/KPU-Kab/III/2019, DPTb Pemilu 2019 ditetapkan sebanyak 1.705 jiwa. Rinciannya, laki-laki 1.221 jiwa dan perempuan 484, yang tersebar di 12 kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson mengatakan, dalam DPTb ini, mayoritas pemilih berasal dari perusahaan yang memfasilitasi karyawannya untuk memberikan data ke KPU, dan juga ada dari perorangan yang datang langsung ke KPU. Tercatat, ada 11 perusahaan yang memberikan data karyawan mereka, dan paling banyak berasal dari Kecamatan Rungan.

”Dengan bertambahnya jumlah pemilih, juga berpengaruh pada bertambahnya tempat pemungutan suara (TPS) yang berbasis DPTb, yakni sebanyak dua TPS. Lokasinya berada di Desa Bereng Malaka, Kecamatan Rungan, dan Desa Taringen, Kecamatan Manuhing,” ujarnya.

Dia menuturkan, sebenarnya banyak data yang diberikan ke KPU, namun ada beberapa yang belum bisa dimasukkan ke dalam DPTb, karena alasan teknis. Contohnya, yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT asal, sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam DPTb.

”Di samping itu, juga banyak pemilih yang kita keluarkan dari DPTb, karena tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki KTP-el. Kami berharap, nantinya hak suara pemilih yang masuk dalam DPTb bisa terakomodir,” ujarnya.

Dia pun mengakui, untuk surat suara DPTb, saat ini masih belum tersedia. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan keluar keputusan untuk mengakomodir surat suara khusus untuk pemilih yang terdaftar di dalam DPTb tersebut.

”Sampai sekarang masih belum ada kepastian ketersediaan surat suara untuk mengakomodir pemilih yang masuk DPTb tersebut. Kami masih menunggu keputusan dari KPU RI,” terangnya.

Dia menambahkan, penetapan DPTb tersebut sudah final dan tidak ada lagi proses untuk perubahan data. Sudah tidak ada ruang lagi untuk melakukan proses pemindahan atau pemberian dokumen kependudukan.

”Jadi ini yang terakhir, tidak ada lagi proses untuk perubahan data. Hal ini mengingat semakin dekatnya waktu pencoblosan, dimana tersisa 26 hari lagi,” pungkasnya. (arm/yit)

 

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X