Dugaan korupsi bedah rumah tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang ternyata menyeret dua pegawai di dinas tersebut.
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, membenarkan jika pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
"Benar saat ini Polres Ketapang sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)," kata Tommy, Senin (13/11).
Dia menjelaskan, sumber anggaran BSPS tersebut adalah dari APBN tahun 2016. "Program BSPS adalah program Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.
Sasaran bantuannya adalah rehab rumah masyarakat dengan kategori yang kurang mampu. Bentuk bantuan berupa dana yang untuk selanjutnya digunakan untuk penyediaan bahan material rehab rumah.
Saat ini untuk penyidikan perkara sudah pada tahap penetapan tersangka. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Ketapang.
Kemudian penyidik selanjutnya sedang menyusun berkas perkara untuk dilakukan tahap satu atau penyerahan berkas perkara," jelasnya. Kedua oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah mereka tetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut adalah S alias A dan AEM alias E. Selain dua orang tersebut, Polres juga disebut-sebut menahan tiga sampai empat orang dari pihak swasta.
Saat ini, kedua tersangka tersebut, menurutnya masih aktif bertugas di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan di Bidang Poldagri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ketapang. Sementara Kepala Badan Kesbangpol Ketapang, Andreas Hardi, mengatakan bahwa dirinya belum mendapat informasi resmi dari pihak kepolisian atas kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.
"Kami dari Kesbangpol Ketapang menyayangkan. Ikut perihatin dengan permasalahan seperti ini dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwajib," ujar Hardi.
Hardi menyebut, masalah hukum yang saat ini menjerat anak buahnya itu tidak ada kaitan apapun dengan Kesbangpol.
Sebab saat itu kasusnya tahun 2016, yang bersangkutan belum bertugas di Kesbangpol Ketapang.
"Secara administrasi kepegawaian, kami juga sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merespons akan seperti apa nanti," jelasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Dennery, membenarkan salah satu stafnya sedang terlibat proses hukum. "Benar. Yang bersangkutan kebetulan bekerja di kantor kami," katanya.
Menurut Dennery, kasus yang tengah ditangani Polres Ketapang itu bukan bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang, melainkan kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat.
"Yang bersangkutan saat itu ditunjuk oleh Kepala Satker SNVT sebagai anggota tim teknis," paparnya.
Dennery menambahkan, saat kegiatan itu berlangsung dirinya masih bertugas di kantor ESDM Ketapang. Dia pun mengaku tak mengetahui pasti mengenai kegiatan BSPS tersebut. (afi)