KEPALA Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pontianak Trisnawati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus mengejar target Universal Health Coverage (UHC) nasional di angka 98 persen.
Untuk saat ini, angka UHC, diakui dia, baru mencapai 83 persen dengan akhir tahun ditarget UHC Pontianak bisa mengejar 85 persen.
“Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Pontianak memang belum masuk UHC. Pontianak sendiri UHC-nya ada di 83 persen. Di akhir tahun mungkin angka itu naik menjadi 85 persen. Makanya di 2024 nanti Pemkot akan komitmen untuk terus mengejar target UHC ini,” kata Trisnawati kepada Pontianak Post, Minggu (12/11).
Pemkot Pontianak sendiri, menurutnya, menginginkan agar semua masyarakat terjamin perlindungan kesehatannya. Sehingga, harapan dia, ketika masyarakat sakit, sudah memiliki jaminan perlindungan kesehatan.
“Ketika mereka dalam keadaan sakit, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah bisa menanggung biaya berobatnya selama sakit,” kata dia.
Pembiayaan kesehatan ini, tak dipungkiri Trisnawati, biayanya mahal. Sehingga, seluruh masyarakat, menurut dia, perlu memiliki perlindungan jaminan kesehatan, baik yang sifatnya ditanggung pemerintah melalui dana APBD, APBN, dan tanggungan mandiri.
“Untuk UHC sendiri minimal 95 persen dari total masyarakat harus ter-cover dari BPJS Kesehatan,” katanya.
Persoalan saat ini, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan, diakui dia, tidak semua masyarakat mampu.
Apalagi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sekarang, menurut dia, tak bisa perorangan lagi, tetapi mesti satu keluarga harus ter-cover.
Lebih dalam, data kepesertaan BPJS Kesehatan yang terakomodir hingga September dari jumlah penduduk 673 ribu jiwa, di mana telah tercover di jaminan kesehatan nasional sebanyak 553 ribu jiwa.
Artinya, berkaca dari angka tersebut, yang belum terakomodir sebanyak 123 ribu jiwa.
“Data ini terus berkembang. Di Oktober ini kembali bertambah 16 ribuan jiwa masuk kepesertaan BJPS baru,” katanya.
Persoalan di lapangan mengenai kepesertaan BPJS ini, diakui dia, bermacam-macam.
Dikarenakan sifat pembayaran BPJS ini tak bisa perorangan, sehingga, tak dipungkiri dia, cukup banyak masyarakat yang tak mampu menanggung pembayaran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Dia memisalkan, satu keluarga dengan enam jiwa, sementara pendapatan kepala keluarga di bawah UMK. Jika dipaksa untuk melakukan pembayaran BPJS Kesehatan setiap bulannya, dipastikan dia, keluarga ini tak akan sanggup.
“Ini yang kami ajukan untuk kepesertaan BPJS nya ditanggung oleh pemerintah, baik menggunakann APBD ataupun APBN,” tutupnya. (iza)