UTAMA | PONTIANAK | KRIMINAL | DAERAH

KRIMINAL

Minggu, 12 November 2023 11:19
Polisi Limpahkan Dua Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari Pontianak

Penyidik polisi melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka perkara persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Jumat (10/11). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau dinyatakan P.21. Kedua tersangka itu adalah NA alias Nova dan T. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, mengatakan, untuk tersangka T yang bersangkutan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. 

Sigit menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan di aplikasi kencan sejenis (Walla), lalu komunikasi keduanya berlanjut di Whatsapp. Keduanya bertemu dan terjadilah tindakan pencabulan tersebut. "Korban ini statusnya pelajar sekolah menengah pertama (SMP)," kata Sigit, Jumat (10/11).  Untuk tersangka kedua, lanjut Sigit, yakni N, menyetubuhi seorang anak perempuan berusia sembilan tahun sebanyak dua kali.

"Pelaku ini pemulung, temannya ayah korban. Perbuatan itu terjadi dengan modus diajak mengambil kipas angin dan mengambil rambutan," ucap Sigit. Sigit menyatakan, terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. "Kedua tersangka disangkakan pasal 6 huruf c juncto pasal 5 ayat 1 huruf g Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tegas Sigit.

Sebelumnya, seperti yang diketahui kasus persetubuhan terhadap anak berusia 14  tahun tersebut terjadi bermula ketika korban berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi kencan hubungan sejenis. Komunikasi dari aplikasi kencan sejenis itu, korban dan tersangka melanjutkan komunikasi di chat Whatsapp. Keduanya lalu sepakat bertemu di kediaman korban.  Saat bertemu korban, pelaku langsung melancarkan aksinya. Korban disodomi oleh pelaku. Orangtua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian. (adg)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 07 Desember 2023 13:23

Rencanakan Pembunuhan Jior, Bertus Sogin Terancam Hukuman Mati

 Bertus Sogin (32) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan…

Senin, 04 Desember 2023 00:44

Bobol Toko, Yudi Ditangkap, Guntur DPO

 Kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Asia Tani, Balai Karangan beberapa…

Jumat, 24 November 2023 16:17

Dagang Sabu Buat Modal Nikah

Warga Kubu Raya, berinisial Y (22) baru-baru ini diringkus Satuan…

Selasa, 21 November 2023 11:02

Dua Tersangka Kasus Korupsi Arwana Dinas Perikanan Kapuas Hulu Dipindahkan ke Lapas Pontianak

 Dua tersangka korupsi di Kapuas Hulu IR dan S dipindahkan dari Rumah Tahanan…

Selasa, 14 November 2023 00:21

Dua Pria Nekat Bawa 10 Kg Sabu dan 86 Butir Ekstasi

Dandim 1204 Sanggau, Letkol Inf. Putra Andika Trihatmoko membenarkan adanya…

Minggu, 12 November 2023 11:19

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari Pontianak

Penyidik polisi melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka perkara persetubuhan terhadap…

Minggu, 12 November 2023 11:09

DPRD Ketapang Minta Penanganan Kasus Bulog Transparan

 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Abdul Sani, meminga…

Rabu, 08 November 2023 10:39

Pengurus Koperasi Diduga Gelapkan Dana SHK Rp650 Juta

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Faris Kautsar, mengaku telah menerima…

Selasa, 31 Oktober 2023 00:02

Dua Karyawan Minmarket di Sungai Ambawang Gelapkan Puluhan Botol Sampo

AT dan SP, karyawan Alfamart harus berurusan dengan polisi lantaran menggelapkan 46…

Senin, 16 Oktober 2023 11:56

Siap Tawuran, Belasan Pemuda dan Dua Gadis Belia di Singkawang Ditangkap Polisi

 Satreskrim bersama Timsus Merpati Polres Singkawang mengamankan belasan muda mudi yang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers