Penyidik polisi melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka perkara persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Jumat (10/11). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau dinyatakan P.21. Kedua tersangka itu adalah NA alias Nova dan T. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, mengatakan, untuk tersangka T yang bersangkutan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.
Sigit menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan di aplikasi kencan sejenis (Walla), lalu komunikasi keduanya berlanjut di Whatsapp. Keduanya bertemu dan terjadilah tindakan pencabulan tersebut. "Korban ini statusnya pelajar sekolah menengah pertama (SMP)," kata Sigit, Jumat (10/11). Untuk tersangka kedua, lanjut Sigit, yakni N, menyetubuhi seorang anak perempuan berusia sembilan tahun sebanyak dua kali.
"Pelaku ini pemulung, temannya ayah korban. Perbuatan itu terjadi dengan modus diajak mengambil kipas angin dan mengambil rambutan," ucap Sigit. Sigit menyatakan, terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. "Kedua tersangka disangkakan pasal 6 huruf c juncto pasal 5 ayat 1 huruf g Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tegas Sigit.
Sebelumnya, seperti yang diketahui kasus persetubuhan terhadap anak berusia 14 tahun tersebut terjadi bermula ketika korban berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi kencan hubungan sejenis. Komunikasi dari aplikasi kencan sejenis itu, korban dan tersangka melanjutkan komunikasi di chat Whatsapp. Keduanya lalu sepakat bertemu di kediaman korban. Saat bertemu korban, pelaku langsung melancarkan aksinya. Korban disodomi oleh pelaku. Orangtua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian. (adg)