Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Abdul Sani, meminga Kejaksaan Negeri Ketapang untuk transparan dan serius menangani kasus dugaan penyelewengan beras di Perum Bulog Cabang Ketapang. Penyelewengan tersebut berupa pemalsuan jumlah tonase beras pada kuitansi pembelian sejumlah outlen binaan Bulog atau Rumah Pangan Kita (RPK). Sani merasa apa yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Bulog Ketapang, M, sudah tidak bisa ditoleransi.
Jika memang benar terjadi, maka harus ditindak tegas. Pasalnya hal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat Ketapang secara umum.
"Informasinya kasus sudah ditangani Kejari Ketapang. Bahkan, mantan kepala Bulog sudah diperiksa. Begitu juga para pemilik RPK. Tentu kita menunggu kepastian hukum dari kasus ini," kata Sani.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang dapat dirinya, beras hasil pemalsuan tonase pada kuitansi pembelian, dijual kembali ke pengusaha dengan harga lebih tinggi dan dipasarkan kembali ke masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Karena sudah terpublikasikan ke publik, harus ada kepastian hukum. Apakah benar atau tidak. Ini agar tidak muncul opini negatif terhadap kejaksaan atas penanganan kasus ini," jelasnya.
Sani mendesak agar Kepala Bulog Provinsi Kalimantan Barat juga bertindak tegas terhadap mantan kepala Bulog Ketapang agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap persoalan ini. Apalagi menurutnya, Direktur Umum Perum Bulog, Budi Waseso, menjadi orang yang kerap tegas menyikapi persoalan bulog termasuk penyalahgunaan beras.
"Jangan sampai kejadian ini dilindungi dan merusak citra Bulog di bawah kepemimpinan Pak Budi Waseso yang selama selalu pro dengan rakyat," tegasnya. Selain itu, Sani menilai kalau dugaan penyelewengan rentan terjadi di Bulog yang berada di daerah, lantaran akses pengawasan terbatas sehingga semua kembali kepada amanah dan tanggung jawab.
"Ini terbukti dengan adanya dugaan kasus yang saat ini terjadi di Ketapang," pungkasnya. (afi)