UTAMA | PONTIANAK | KRIMINAL | DAERAH

UTAMA

Jumat, 10 November 2023 12:13
Angkat Barang Antik di Perairan Riau, Tiga Kapal Ikan Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar Konferensi Pers Hasil Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP HI (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

Tiga unit kapal ikan Indonesia dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ditangkap karena diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) secara ilegal di sekitaran Pulau Pengikik dan Perairan Laut sekitar Pulau Tambelan. 

Ketiga unit kapal dengan 44 anak buah kapal (ABK) tersebut ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Selasa 11 Juli 2023.  Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin membenarkan penangkapan ketiga kapal tersebut.  

Dia menerangkan, penangkapan dilakukan jajaran Ditjen PSDKP yang saat itu berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan ketiga unit kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

"Ketiga kapal tersebut di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia," kata Adin, Rabu (8/11).  

Dia menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1.218 keping barang BMKT yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

"Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha," terang Adin.

Adin menyatakan, dalam pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT.

Pengangkatan dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

Adin menuturkan, hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara ilegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

"Diperkirakan batang muatan ini pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi," ungkap Adin.  Adin menegaskan, pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. 

Adin mengatakan, selanjutnya terhadap barang bukti akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB? sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.

"Sebagaimana diketahui, benda muatan kapal tenggelam memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut," ucapnya. 

Adin mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT. (adg)

loading...

BACA JUGA

Senin, 04 Desember 2023 00:51

BMKG Kalbar: Potensi Hujan Masih Tinggi

 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalimantan Barat mengimbau masyarakat…

Senin, 04 Desember 2023 00:48

Di Kalbar, DBD Masih Akan Menghantui Hingga April, Masyarakat Diimbau Selalu Waspada

Tren kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kalimantan Barat…

Sabtu, 02 Desember 2023 20:07

Dorong Sekolah Lansia Terwujud di 14 Kabupaten Kota di Kalbar

Anggota Komisi IV DPR RI Alifudin mendorong agar kegiatan Sekolah Lansia bisa…

Kamis, 30 November 2023 15:02

DBD di Kubu Raya Tembus 1.061 Kasus, Empat Meninggal Dunia

 Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, Marijan mengutarakan hingga ke minggu ke-45 di…

Minggu, 26 November 2023 00:50

Distribusi Pangan dari Jawa ke Pontianak Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Dipastikan Aman

Pasokan distribusi pangan dari Pulau Jawa ke Pontianak untuk Natal dan…

Minggu, 26 November 2023 00:17

Tambah Fasilitas Pendidikan, Pemprov Kalbar Kucurkan Dana Rp18,8 Miliar untuk Dua Daerah

 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus berkomitmen menambah fasilitas pendidikan di…

Minggu, 26 November 2023 00:14

Sektor Perkebunan Jadi Realisasi CSR Paling Tinggi di Kalimantan Barat

 Perkebunan menjadi sektor usaha yang paling tinggi realisasi Tanggung Jawab Sosial…

Jumat, 24 November 2023 16:36

Proyek Duplikasi Jembatan Kapuas I Terhambat Cuaca, Bakal Molor Difungsikan

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, progres pengerjaan pembangunan duplikasi Jembatan…

Rabu, 22 November 2023 12:36

Harisson Tetapkan UMP Kalbar Naik Rp94 Ribu

 Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson telah menetapkan upah minimum provinsi…

Selasa, 21 November 2023 11:09

Waspada, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Ancam Kalbar

 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalimantan Barat (Kalbar) mengimbau…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers