Tiga unit kapal ikan Indonesia dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ditangkap karena diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) secara ilegal di sekitaran Pulau Pengikik dan Perairan Laut sekitar Pulau Tambelan.
Ketiga unit kapal dengan 44 anak buah kapal (ABK) tersebut ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Selasa 11 Juli 2023. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin membenarkan penangkapan ketiga kapal tersebut.
Dia menerangkan, penangkapan dilakukan jajaran Ditjen PSDKP yang saat itu berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan ketiga unit kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Ketiga kapal tersebut di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia," kata Adin, Rabu (8/11).
Dia menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1.218 keping barang BMKT yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.
"Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha," terang Adin.
Adin menyatakan, dalam pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT.
Pengangkatan dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Adin menuturkan, hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara ilegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
"Diperkirakan batang muatan ini pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi," ungkap Adin. Adin menegaskan, pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat.
Adin mengatakan, selanjutnya terhadap barang bukti akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB? sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
"Sebagaimana diketahui, benda muatan kapal tenggelam memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut," ucapnya.
Adin mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT. (adg)