Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Faris Kautsar, mengaku telah menerima laporan dari para anggota Koperasi Serba Usaha Bersama (SUB) yang melaporkan pengurus kopersi.
Laporan tersebut diterima pihaknya Jumat (3/11) siang. “Memang benar dilaporkan dan sudah kami terima pengaduannya,” katanya.
Faris melanjutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur terkait dugaan kasus tersebut hingga bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tentunya nanti sesuai kebutuhan penyelidikan kami akan mengundang para pihak dalam kasus ini,” tegasnya. Sebelumnya, anggota Koperasi SUB melaporkan pengurus koperasi atas dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK). Para anggota koperasi merasa dirugikan karena dugaan penggelapan dana oleh pengurus koperasi, salah satunya ketua koperasi.
Salah satu anggota Koperasi SUB, Ujang Suhardi, mengatakan, pihaknya telah melaporkan ketua beserta pengurus koperasi ke Polres Ketapang. “Kami merasa dirugikan. Sedangkan pihak koperasi tidak ada itikad baik dari ketua koperasi mengenai temuan soal dugaan penggelapan dana SHK kami. Makanya biar persoalan ini terang benderang kami bawa ke ranah hukum,”katanya.
Sehari sebelum melapor, dirinya beserta puluhan anggota koperasi mendatangi kantor koperasi untuk menemui ketua koperasi, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Ketua koperasi tidak mau datang. Dia hanya mengutus perwakilannya. Dia menjelaskan bahwa sisa uang SHK untuk biaya pembuatan patok hutan kemasyarakat (HKM),” ungkapnya.
“Tapi itu hanya alasan mereka, saja karena tidak ada dalam aturan pemotongan dana untuk itu. Kami selaku anggota juga tidak pernah diberitahu soal itu. Jadi tidak boleh pengurus koperasi semaunya menggunakan dana yang menjadi hak kami selaku petani dan anggota koperasi,” lanjutnya. Ujang menambahkan, kecurigaan awal pihaknya bermula ketika pihaknya mendapatkan data dana SHK yang dibayar PT Gunajaya Karya Gemilang (GKG) melalui koperasi.
Di mana dana yang dibayar tersebut, dijelaskan dia, untuk triwulan yang dibayarkan pada November sebesar Rp1.519.303.209 untuk dibagikan kepada 1.004 anggota koperasi.
Dijelaskan dia juga bahwa dana yang diterima koperasi sesuai aturan dipotong 10 persen untuk kepengurusan koperasi. Sisa potongan itu, menurut dia, kemudian dibagikan kepada semua anggota dengan nilai masing-masing Rp1.360.000.
Namun faktanya, dia menyayangkan, yang dibagikan hanya Rp956.000 saja. “Jadi ada ratusan juta yang tidak mereka bagikan. Padahal itu hak petani yang bergabung menjadi anggota koperasi,” ungkap Suhardi.
Selain itu, dugaan penggelapan itu, menurut dia, tidak hanya terjadi pada pembayaran SHK pada November saja, melainkan juga pada Agustus lalu.
Namun setelah dipotong 10 persen pengurusan, dana yang diterima para anggota, diungkapkan dia, hanya sebesar Rp840.000 perorang. “Harusnya bulan Agustus itu yang kami terima Rp1.030.000, namun faktanya tidak. Jadi jika kami totalkan dugaan penggelapan dana SHK untuk pembayaran Agustus dan November mencapai Rp650 juta. Kemana uang sebanyak itu dan itu yang kami tuntut dan laporkan saat ini,” tuturnya.Untuk itu, dirinya berharap laporan yang disampaikan ke Polres Ketapang bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku dan para pihak terduga terlibat agar dapat diproses sesuai aturan. “Kami merasa dirugikan. Laporan ini kami harap dapat diproses. Bukti-bukti sudah kami bawa saat laporan,” pungkasnya. (afi)