AT dan SP, karyawan Alfamart harus berurusan dengan polisi lantaran menggelapkan 46 botol sampo. Aksi tersebut dilakukan kedua pelaku di gudang barang Alfamart, di kawasan pergudangan Borneo Business Icon, Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Kasus ini kemudian dilaporkan PT Sumber Alfaria Trijaya ke kepolisian. "Yang dilaporkan oleh pihak perusahaan adalah dua orang karyawannya," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, Jumat (27/10) lalu. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, sambung Ade, perbuatan kedua karyawan itu terbongkar karena terekam kamera pengintai yang terpasang di pergudangan.
Dari rekaman tersebut terlihat kedua pelaku mengambil sampo. Melihat rekaman itu, petugas keamanan gudang langsung memeriksa tas kedua pelaku.
"Saat satpam memeriksa tas kedua pelaku, ditemukan 47 botol shampo," ungkap Ade.
Mereka lalu diamankan petugas keamanan gudang dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk diproses hukum.
Dari interogasi polisi, kedua pelaku mengaku nekat menggelapkan barang milik PT Sumber Alfaria Trijaya untuk mencari tambahan pendapatan.
"Dari keterangan kedua pelaku, sampo yang diambil akan dijual kembali. Dan terungkap juga bahwa perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali," ungkap Ade.
Kedua pelaku berencana barang hasil penggelapan akan dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dijual melalui marketplace yang ada di media sosial.
Ade menegaskan, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal paling lama lima tahun. (adg)