Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tinorma Butar-Butar dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Tinorma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
“Yang bersangkutan berperan sebagai KPA sekaligus PPK, yang bertanggung jawab atas administratif, keuangan dan fisik atas proyek tersebut,” katanya, Senin (9/9).
Selain terdakwa Tinorma Butar-Butar, JPU juga menuntut empat terdakwa lain.
Terdakwa Efendi dituntut satu tahun enam bulan penjara, terdakwa Yendi Frualdi satu tahun enam bulan penjara, terdakwa Marnilianus Jemi dua tahun penjara, dan terdakwa Yuniawan Trianggora selaku subkontraktor dituntut pidana empat tahun enam bulan penjara dan uang pengganti Rp1 miliar. Dijelaskan Sigit, dari fakta persidangan terungkap bahwa kontraktor mengajukan kepada PPK, kemudian anggaran masuk ke rekening pelaksana dan diteruskan ke subkontraktor.
“Jadi, yang paling bertanggung jawab secara de facto adalah subkontraktor tadi,” ujarnya.
Sigit menyebutkan, terdakwa Yuniawan juga dituntut harus membayar uang pengganti senilai Rp1 miliar lebih.
Tuntutan itu sesuai dengan proses penyidikan dan yang dipaparkan pihaknya dalam persidangan di hadapan majelis hakim.
“Replik dan duplik juga sudah disampaikan ke majelis hakim. Tinggal keputusan majelis hakim nanti sependapat dengan tuntutan kami atau tidak,” jelas Sigit.
Dijelaskan pula, di dalam persidangan ada keterangan yang dibantah dan ada juga yang diakui para terdakwa.
Namun, pihaknya berkeyakinan bahwa kelima orang yang dibawa ke proses persidangan itulah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Selain itu, Sigit juga menambahkan bahwa kerugian negara senilai Rp1 miliar lebih tersebut, belum ada yang dikembalikan oleh para terdakwa dan dibebankan kepada terdakwa Yuniawan.
Seperti diketahui, kasus ini terkait dengan proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Dana pembangunannya berasal dari APBD Pemkot Pontianak tahun 2020 pada DLH Kota Pontianak. Adapun nilainya mencapai Rp3,9 miliar dengan jenis pekerjaan konstruksi dan mesin pengolahan limbah.
Ternyata pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), tetapi dilaporkan sesuai RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen. “Proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Mesin pengolahan limbah juga tidak berfungsi maksimal. Jadi, dalam perkara ini terdapat kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 miliar,” beber Sigit. (arf)