Perhatikan Dampak Sosial Jika Pakaian Bekas Dilarang

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 22:57 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar melihat langsung penjualan pakaian bekas di lokasi Pasar Tengah, kemarin. Pada tinjauannya, ia banyak mendengar keluhan dan masukan dari para pedagang pakaian bekas. Mulai dari aturan pemerintah yang memberatkan pedagang hingga dampak persoalan sosial akibat kebijakan pemerintah pusat tentang larangan penjualan pakaian bekas.

“Para pelaku usaha yang eksis sebenarnya harus diberikan ruang seluas-luasnya. Jika memungkinkan para pedagang ini justru harus kita berikan ruang kemudahan dalam berusaha,” ujar Zulfydar, Jumat (2/5).

Keberadaan mereka (pedagang) di sini turut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kota Pontianak. Iapun memahami kebijakan pemerintah pusat dengan melarang pakaian bekas masuk ke Indonesia akan berdampak pada para pedagang ini.

Ia sendiri melihat jika kebijakan ini diketatkan. Akan muncul persoalan sosial ke depannya. Seperti pengangguran baru. Apalagi bila kondisinya dibiarkan terus-menerus tanpa adanya solusi dan regulasi yang jelas, ia khawatir persoalan ini akan menjadi nyata. 

Dilanjutkan dia, dalam tataran masyarakat, tidak semua berada di ekenomi menengah atas. Ada juga masyarakat di level menengah dan menengah ke bawah. Bagi masyarakat menengah dan menengah ke bawah biasanya memilih pakaian bekas. Sehingga kebutuhan sandang dan pangan mereka tercukupi. Untuk kebutuhan sekunder mereka sebagian mungkin memilih untuk belanja pakaian bekas.

Zulfydar juga melihat, di pusat Pasar Tengah ini cukup ramai pembelinya. Jika ke depan pakaian bekas benar-benar dibabat habis. Tidak hanya pedagang pakaian bekas saja yang terancam kehilangan pekerjaan. Sebab ada siklus ekonomi di pasar ini. Seperti rantai makanan.

Sehingga akan banyak imbas orang yang hari-hari mencari nafkah di sini. Seperti tukang parkir, penjual minuman dan makanan dan lainnya juga bakalan sepi. “Jadi kontribusi mereka untuk pembangunan kota ini besar. Oleh sebab itu kita harus berpikir dampak sosialnya,” katanya.

Yudi salah satu penjual pakaian bekas di Pasar Tengah betul-betul merasakan imbas dari kebijakan pemerintah pusat ini. “Karyawan saya dulu ada lima orang. Sekarang sisa dua orang saja. Jika dipaksakan tetap lima karyawan akan berat bagi saya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya yang sudah berjualan pakaian bekas sejak tahun 90 an.

Menurutnya pemerintah mesti mengkaji kembali aturan larangan penjualan pakaian bekas ini. Dirinya pribadi menjual pakaian bekas untuk menghidupi anak istri, Jika benar-benar usaha ini dimatikan, mau makan apa keluarganya. “Jikapun pemerintah menerapkan pajak pada pakaian bekas saya tak masalah. Yang penting kami masih bisa mengais rezeki. Kalau ditutup, mungkin akan bertambah pengangguran,” ungkapnya. (iza)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X