Paman Paksa Setubuhi Ponakan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:53 WIB

Seorang anak di Sanggau kembali menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku atas nama Bobby, warga di Kelurahan Beringin, Kota Sanggau. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sanggau.

“Korban berumur 17 tahun. Pelakunya warga di Kelurahan Beringin. Pelaku sudah kami tangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri, Rabu (24/5) siang.

Sebagaimana keterangan dari pelaku, perbuatan tersebut dilakukannya secara paksa. Pelaku memasuki kamar korban dan mendorongnya. Kemudian, korban dipaksa dengan menutupi mulutnya dan dibawa ke kamar pelaku. Sesampainya di kamar, pelaku langsung menyetubuhi korban secara paksa. 

“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya kepada korban yang belakangan kami ketahui merupakan keponakannya sendiri,” katanya. 

Kasat menjelaskan, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. 

Terkait ancaman hukuman, Sulastri mengatakan pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Sejauh ini, kata Sulastri, sudah ada 20an kasus anak dan perempuan yang ditangani anggotanya. (sgg)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X