Korupsi Dana Desa, Seorang Kades di Landak Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:59 WIB
Jalannya sidang putusan kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada Rabu (24/5). (ISTIMEWA)
Jalannya sidang putusan kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada Rabu (24/5). (ISTIMEWA)

Ha, Kepala Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak dinyatakan terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) sehingga merugikan negara sebesar Rp326.923.113. Terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.

Sidang pembacaan putusan kasus itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada Rabu (24/5). Ha didakwa telah menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak sebelumnya telah membacakan tuntutan. Hakim PN Tipikor Pontianak telah sependapat dengan JPU sehingga terdakwa Ha dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. 

“Atas diri terdakwa dipidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Subsider pidana kurungan selama 2 bulan serta Terdakwa Hartono dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Sukamto kepada Pontianak Post di Ngabang Kamis (25/5).

Ia mengatakan, Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri ataupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap Sukamto.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak. Hartono disebut telah mengetahui dan mengizinkan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 mengenai kegiatan fisik dan belanja modal yang tidak sesuai di lapangan. 

Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak tersebut dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan.

“Bahwa dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100 persen tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp326.923.113,” ucapnya.(mif)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB
X