Biadab, Siswi SMP di Bengkayang Disetubuhi Empat Pemuda

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:46 WIB
Kapolsek Bengkayang, Iptu Harto Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait kronologis aksi rudapaksa, oleh empat pria terhadap seorang siswi SMP, di Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Sigit Adriyanto/Pontianak Post
Kapolsek Bengkayang, Iptu Harto Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait kronologis aksi rudapaksa, oleh empat pria terhadap seorang siswi SMP, di Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Sigit Adriyanto/Pontianak Post

Polres Bengkayang ungkap kasus persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun yang dilakukan oleh empat orang pria, yang diantaranya berinisial AN (19), RH (18), IB (25) dan RJ (22).

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Bengkayang diwakili Kabagops Polres Bengkayang, AKP Jami’ad dalam memimpin Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres Bengkayang, pada Rabu (24/5). “Benar, kami telah amankan empat pelaku terkait persetubuhan anak dibawah umur. Dalam kasus ini, korban berinisial MP (16) masih berstatus pelajar SMP,” jelas AKP Jami’ad. 

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Bengkayang, Iptu Harto Simanjuntak juga membeberkan kronologis kejadian berawal pada saat keempat pelaku mengajak korban untuk menonton hiburan Band, pada Selasa (2/5) malam.

Beberapa jam berselang, Rabu (3/5) dini hari setelah menonton, korban meminta kepada salah satu pelaku berinisial RJ untuk diantar pulang ke Kosnya. 

Namun, RJ mengajak korban untuk ke rumah temannya di Jalan Trans Rangkang, Kelurahan Bumi Sebalo, Kecamatan Bengkayang.

“Modus yang dilakukan pelaku ini mengajak korban menonton hiburan Band. Dimana sepulang menonton, pelaku RJ mengajak korban ke rumah teman pelaku. Sesampai di rumah, pelaku lain berinisial AN mengajak korban ke kamar dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan,” terang Iptu Harto Simanjuntak saat konferensi Pers.

“Namun, setelah AN melakukan persetubuhan, satu pelaku lainnya berinisial RH juga ikut melakukan hal yang sama. Kemudian diikuti oleh IB dan RJ,” tambahnya. Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya dan kemudian pihak orang tua melaporkan ke Polres Bengkayang.

Kemudian, laporan tersebut dilanjutkan ke pihak Polsek Bengkayang untuk melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku. 

“Dan saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Bengkayang dan sudah SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” tegas Kapolsek Bengkayang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHP.

“Tetap waspada terhadap aksi kejahatan terkhusus kejahatan terhadap anak. Berikan edukasi sejak dini dan awasi pergaulan serta penggunaan media sosial setiap anak. Kami dari jajaran Kepolisian tentu akan melakukan pencegahan serta penegakkan hukum terhadap setiap pelaku kejahatan,” pesan Kabagops menutup Konferensi Pers. (Sig)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X