Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) mempersilakan para pejabat atau perangkat daerah melaksanakan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah, asal tujuannya untuk berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Acara bukber yang tidak diperkenankan hanya khusus antar pejabat atau antar aparatur sipil negara (ASN).
Seperti diungkapkan Gubernur Kalbar Sutarmidji, kemarin, dirinya mempersilakan acara buka puasa bersama anak yatim piatu, fakir miskin, hafiz dan hafizah. Sebab, itu merupakan bagian dari ibadah yang dianjurkan di bulan suci Ramadan, di mana mereka yang mampu berbagi kepada yang membutuhkan.
“Untuk pemprov, kami tetap akan ada buka bersama, tetapi bukan khusus antar-pejabat, tetapi dengan anak-anak yatim dan kaum duafa. (Itu) tidak ada yang salah. Insyallah tidak melanggar anjuran dari pemerintah,” ungkapnya menanggapi arahan presiden terkait penyelenggaraan bukber selama Ramadan 1444 Hijriah.
Midji , sapaan karibnya, melanjutkan, untuk para pejabat yang ingin berbagi juga dipersilakan. Namun, kata dia, harus tetap dilakukan tanpa niat untuk pamer.
“Kalau buka puasa sesama pejabat saya tak melarang, tapi coba pahami makna berbagi itu untuk siapa yang lebih utama. Mari kita luruskan niat ibadah kita, sederhana tapi tepat sasarannya sesuai anjuran agama Islam,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar Ria Norsan justru menyatakan tidak sependapat jika alasan pelarangan bukber karena masa peralihan dari pendemi ke endemi Covid-19. Apalagi ia melihat saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut, dan kegiatan masyarakat pun sudah normal.
“Jadi, tidak perlu dilarang dengan alasan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan menghidupkan syiar Ramadan dan silaturahmi. Kalau bukber sudah tidak boleh, bisa-bisa nanti open house (saat Idulfitri) juga mungkin tidak diizinkan,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson juga berpendapat serupa. Menurutnya, jika ada ASN yang ingin berbagi, berbuka bersama keluarga besarnya, itu tidak apa-apa. Tetapi tetap harus berhati-hati dalam masa transisi pandemi menjadi endemi.
“Kalau ada pegawai negeri yang menjamu keluarganya, atau menjamu anak yatim piatu (dengan bukber) silakan saja, karena itu kan menggunakan uang sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan, terkait penyelenggaraan bukber selama Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi meminta kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan ditiadakan. Arahan kepala negara itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Ses- kab/DKK/03/2023.
Surat tertanggal 21 Maret itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Arahan ini memuat beberapa poin utama. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Selain itu, Menteri Dalam Negeri diminta agar menindaklanjuti arahan ini kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan surat tersebut.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk meniadakan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.
“Diminta kepada gubernur, bupati/ wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah,” kata Tito, sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro di Jakarta, Jumat (24/3).
Terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan pejabat negara dan pegawai pemerintah harus dijalankan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN). Yaqut menegaskan, hal itu bersifat arahan dari Presiden.
“Kita sebagai anak buah ya pasti akan mengiktui dong arahan presiden,” kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3). Yaqut menampik arahan Presiden Jokowi itu akan ditafsirkan sebagai anti Islam. Ia menegaskan, kepala negara sangat konsen terhadap Islam. “Nggaklah. Presiden sangat concern terhadap Islam. Presiden sangat perhatian dengan umat Islam,” tegas Yaqut. (bar)