Pemkot Pontianak Usulkan Tiga Raperda Permudah Iklim Usaha

- Minggu, 26 Maret 2023 | 12:36 WIB
RAPERDA: Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono saat menyerahkan naskah tiga raperda yang diusulkan kepada DPRD Kota Pontianak. (IST)
RAPERDA: Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono saat menyerahkan naskah tiga raperda yang diusulkan kepada DPRD Kota Pontianak. (IST)

 Pemerintah Kota Pontianak menyampaikan usulan tiga Rancangan peraturan daerah. Ketiga raperda itu adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, penyampaian usulan tiga Reperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak. Ketiga Raperda itu juga dalam rangka mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.

“Mudah-mudahan ketiga Raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak,” ujarnya usai menyampaikan penjelasan umum tiga Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, belum lama ini.

Ia menerangkan, Retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. “Oleh sebab itu perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ungkapnya. 

Kaitan dengan Raperda Bangunan Gedung disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

“Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” jelas Edi.

Kemudian, lanjutnya lagi, berkaitan dengan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha yang diusulkan untuk menjadi Perda, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha secara akuntabel, aksesibel dan partisipatif. 

“Sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Pontianak,” katanya. (iza)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X