Sepuluh Bulan Ngadu ke Polisi Belum Diproses

- Jumat, 17 Maret 2023 | 00:53 WIB
Katharina menunjukkan bukti pengaduan dan putusan PN Pontianak berisi kewajiban RS menafkahi anaknya setiap bulan sebesar Rp2 juta. (IST)
Katharina menunjukkan bukti pengaduan dan putusan PN Pontianak berisi kewajiban RS menafkahi anaknya setiap bulan sebesar Rp2 juta. (IST)

RS dilaporkan mantan istri ke kepolisian. Pria berusia 52 tahun itu, diduga menelantarkan anak semata wayang dari pernikahan dengan Katharina. Katharina mengadukan RS itu ke Polresta Pontianak sejak Mei 2022. Namun, hingga kini pengaduan tidak kunjung diproses.

“Pengaduan tindakan penelantaran anak itu sudah sepuluh bulan. Tapi apakah sudah dinaikkan penyidik dari pengaduan ke laporan polisi saya tidak tahu,” kata Katharina, Kamis (15/3).

Katharina mengatakan, pada 9 Juni 2015, menikah dengan RS secara adat. Dari pernikahan adat tersebut, pada 13 Januari 2017, keduanya kembali melangsungkan pernikahan secara agama.

“Pernikahan ini telah dicatatkan dalam kutipan akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Katharina.

Katharina menuturkan, dalam perjalanan rumah tangga, ia dan RS dikarunia satu anak. Saat ini usianya sudah lima tahun.

Katharina menceritakan, kurang lebih enam tahun membangun rumah tangga, pada 9 Agustus 2020 terjadi keributan antara dirinya dengan RS. Keributan itu disebabkan, yang bersangkutan keberatan anaknya dari pernikahan sebelumnya menumpang tinggal di rumah.

“Saya sebelumnya sudah menikah dan mendapat empat anak. Suami yang lama meninggal. Salah satu anak saya yang paling tua, saat itu sedang hamil lalu menumpang untuk tinggal dengan saya,” ceritanya.

Dia mengatakan, kepada RS memohon agar anaknya yang sedang hamil itu untuk tinggal dengannya, karena kondisi wabah pandemi Covid-19 sedang tinggi dan suaminya berada di Jakarta. Tetapi baru tiga minggu tinggal bersama terjadilah keributan.

“RS saat itu mengeluarkan senjata tajam, mengancam mau membunuh saya dan anak-anak karena tidak mau menuruti kemauannya. Pengancaman ini sudah saya laporkan ke kepolisian,” ungkap Katharina.

Katharina menuturkan, dalam kondisi ketakutan di tengah ancaman sajam, ia bersama anak-anaknya memilih pergi meninggalkan rumah dan mengungsi di rumah anaknya yang lain. Tidak lama kemudian, RS mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Katharina menerangkan, dari proses persidangan cerai itu, majelis hakim yang diketuai, Bonny Sanggah, dengan dua hakim anggota, Riya Novita dan Rendra, pada 15 Februari 2021 mengabulkan permohonan perceraian tersebut dengan amar putusan, menyatakan hak asuh anak jatuh kepada dirinya dan menghukum penggugat (RS) untuk memberikan nafkah kepada anaknya sebesar Rp2 juta setiap bulan.

“Sejak sidang dinyatakan selesai pada Februari 2021 sampai dengan saat ini, Maret 2023, RS tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk menafkahi anaknya,” tegas Katharina.

Katharina mengatakan, karena tidak ada itikad baik RS untuk memenuhi kewajibannya menafkahi anaknya, pada 10 Mei 2022, ia resmi melaporkan mantan suaminya itu ke Polresta Pontianak atas perbuatan penelantaran anak.

“Sampai dengan sekarang, anak kami ini tidak sekolah. Karena tidak ada biaya. Saya minta kepada RS, tetapi tidak pernah ditanggapi,” ungkap Katharina.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X