Maling Handphone Dibekuk Setelah Lima Bulan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 00:47 WIB

 Seorang siswa sekolah dasar di Pontianak Utara menjadi korban kejahatan. Telepon genggam (gawai) miliknya hilang di dalam kelas. Kasus pencurian di lingkungan sekolah itu terjadi pada 24 November 2022. Sudah lima berlalu, pelaku yang berinisial BD berhasil ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan korban, saat itu menaruh telepon genggamnya di atas meja belajar sekolah. Namun, lanjut Tri, ketika korban kembali ke dalam kelas, telepon genggam sudah hilang.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp4,2 juta,” kata Tri, Selasa (14/3).

Tri menerangkan, setelah menerima laporan kehilangan itu, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Tri menuturkan, dari keterangan saksi-saksi, anggota mendapatkan ciri-ciri diduga pelaku pencurian. 

“Dari ciri-ciri itu, kemudian dilakukan pendalaman. Didapatlah identitas pelaku yakni BD, warga Jalan Selat Sumba, Kecamatan Pontianak Utara,” terang Tri. Tri menjelaskan, proses penangkapan pelaku berlangsung cukup lama. Pelaku selalu berhasil menghindar dari kejaran polisi.

Setelah hampir lima bulan, Tri menambahkan, akhirnya pada Kamis 9 Maret 2023, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit handphone milik korban,” ucap Tri. Tri menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X