Nor Azizah Dibunuh Paman Suami

- Jumat, 17 Maret 2023 | 00:46 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 Enam hari dalam pelarian, HD, pelaku pembunuhan terhadap Nor Azizah (26) berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Kubu Raya dan Polres Ketapang di sebuah warung kopi di Jalan S. Parman, Desa Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong. Sebelum ditangkap, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, setelah mengantongi identitas pelaku, pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 13.35 tim gabungan mendapatkan informasi jika pelaku berada di rumah warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Arief menjelaskan, dari informasi itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Ketapang untuk meminta agar menindaklanjuti informasi tersebut. Hasil koordinasi itu, anggota Satreskrim Ketapang langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku.

Arief menuturkan, pengejaran tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di warung kopi Jalan S. Parman, Desa Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong.

“Dari lokasi penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban, Nor Azizah,” kata Arief, Senin (13/3).

Pada Minggu 12 Maret 2023, lanjut Arief, tim gabungan Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar berangkat menuju Kabupaten Ketapang untuk menjemput pelaku. Dari Polres Ketapang, pelaku kemudian dibawa menuju Polres Kubu Raya melalui jalur darat.

Mantan Kapolres Kayong Utara itu menceritakan, ketika sampai di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang. Pelaku meminta izin untuk buang air kecil. Namun ternyata hal itu hanya modus pelaku untuk berusaha melarikan diri. Sehingga anggota mengambil tindakan tegas dengan tembakan yang mengenai kedua betisnya.

“Pelaku berusaha melarikan diri ke arah hutan,” ucap Arief.

Arief mengatakan, setelah menangkap pelaku, tim lainnya melakukan pencarian barang bukti berupa pisau di tempat kejadian yakni Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya. Dari proses pencarian itu, anggota menemukan pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Pisau ini sebelumnya dibuang oleh pelaku setelah membunuh korban. Pisau ditemukan tidak jauh dari lokasi jenazah korban ditemukan,” ungkap Arief. 

Arief menyatakan, sampai dengan saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang dibuang pelaku, yakni telepon genggam dan dompet milik korban serta motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Arief menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, yang bersangkutan nekad membunuh korban, lantaran tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban.

Sehingga, Arief menambahkan, pelaku gelap mata dan tanpa pikir panjang mencari kesempatan untuk membunuh korban. Diketahui korban dibunuh dalam keadaan hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.

“Pelaku ini paman dari suami korban,” ungkap Arief.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X