Polisi Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Dinas Kejari Landak

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:10 WIB
Dua pelaku pembobol rumah (dua tengah) dinas Kejari Landak diamankan di Mako Polsek Ngabang, Rabu (8/3). (ISTIMEWA)
Dua pelaku pembobol rumah (dua tengah) dinas Kejari Landak diamankan di Mako Polsek Ngabang, Rabu (8/3). (ISTIMEWA)

 Dua orang pemuda di Ngabang nekat membobol rumah Dinas Kejaksaan Negeri Landak di Jl Pemuda Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada 26 Februari lalu. Kedua pelaku, berhasil diringkus jajaran Satres Kriminal Polsek Ngabang, Rabu (8/3) lalu.

Kedua pelaku tindak pidana pencurian itu adalah W dan berinisial SM yang berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada hari Rabu (8/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan penghuni rumah, yang merupakan pejabat di Kejaksaan Negeri Landak, Ngadiono.

“Di mana laporan adanya pencurian tersebut dibuat pada Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 19.18 WIB,” ungkap Kapolsek di Ngabang, Jumat (10/3).

Adapun kronologi Kejaksaan berawal saat penghuni rumah sedang bepergian ke kota Singkawang untuk menghadiri acara keluarga pada Kamis 23 Febuari 2023 dan baru kembali pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023.

Namun saat sampai di rumah dinas tersebut, kondisi rumah itu dalam keadaan berantakan dengan jendela ruang tamu sebelah kanan sudah tercongkel dan pintu belakang juga terbuka. Melihat kondisi tersebut, Ngadiono kemudian sadar bahwa televisi 32inch dan uang Rp 3 juta di rumah tersebut juga ikut hilang.

“Berbekal laporan itu kita melalukan penyelidikan dan setelah mencocokkan ciri-ciri terduga, Unit Reskrim Polsek Ngabang bergerak ke kost-kostan yang tidak jauh dari TKP yang berada di samping SMPN 1 dan berhasil meringkus pelaku yang berinisial (W) dan terduga lain berinisial (SM) yang dilakukan penangkapannya di daerah Sosok, ” jelas Kapolsek.

Diketahui, kedua pelaku juga sempat melakukan pembobolan rumah kosong yang tepat berada di samping rumah dinas tersebut. Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1unit televisi LED merk Sharp Aquos 32 inch warna hitam, Helm GM, Magicom, receiver/pengatur suara, Pompa air, Kipas Angin Merek Sekai.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ”Sementara dalam kasus ini kita juga masih mendalami keterangan pelaku dikarenakan keterangan pelaku selalu berkelit, serta apakah masih ada laporan-laporan lainnya dari warga masyarakat yang apabila merasa kehilangan untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Ngabang,” ungkap Sugianto.(mif)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X