Tak Hadiri Pelantikan, Tujuh Pejabat Terancam Nonjob

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:02 WIB
PENYEMATAN PITA: Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat menyematkan pita kepada Camat yang dilantik. TAUFIK/PONTIANAK POST
PENYEMATAN PITA: Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat menyematkan pita kepada Camat yang dilantik. TAUFIK/PONTIANAK POST

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melantik 136 orang pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pelantikan tersebut berlangsung di aula Indoor Volly Putussibau, Kamis (09/03/2023) yang dihadiri, Wakil Bupati dan Forkopimda Kapuas Hulu. Dari 136 pejabat yang dilantik tersebut terdapat tujuh pejabat yang tidak hadir. Bupati Kapuas Hulu pun bereaksi dengan ketidakhadiran tersebut.

“Karena kitakan sudah mengundang mereka yang dilantik. Ketika yang diundang ini tidak hadir maka orang ini tidak siap. Kecuali yang tidak hadir ini ada alasan tertentu, ” kata bupati saat ditemui usai pelantikan.

Bupati mengatakan, dengan tidak hadirnya mereka yang dilantik ini untuk tidak kembali dilantik atau dibatalkan SK nya karena ini sudah sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 bahwa bagi yang dilantik wajib hadir.

“Berbeda dengan pandemi Covid-19 kemarin, yang diundang hanya perwakilan sehingga ini tidak bisa ditoleransi, ” jelasnya. Sementara Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mendukung keputusan Bupati Kapuas Hulu, karena menurutnya seorang ASN harus siap ditempatkan dimana saja.

“Bagi ASN yang tidak hadir tadi ditanya dahulu apa alasannya apakah bisa diterima atau tidak. Kalau bisa ASN yang tidak hadir ini langsung di nonjobkan saja, ” ujar Wabup.

Sementara Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu menegaskan bagi ASN yang diundang untuk pelantikan dan tidak hadir maka tidak akan dilantik.

“Untuk tujuh orang yang tidak hadir tersebut akan menjadi pertimbangan kembali, ” ujarnya. 

Adji mengatakan, untuk tujuh orang yang tidak hadir itu dipastikan Nonjob untuk sekarang. Apa pun alasan mereka tidak hadir dalam pelantikan ini maka tidak sesuai dengan PP 11 tahun 2017.

“Jadi pejabat yang tidak hadir ini maka tidak ada SK nya karena yang bersangkutan tidak hadir saat dilantik. Maka jabatan lama mereka yang sudah diisi, maka mereka nonjob, ” jelasnya.

Untuk selanjutnya kata Adhi, pihaknya akan menginventarisir apa alasan mereka tidak hadir dalam pelantikan. “Nanti keputusan ada dipimpinan, ” pungkasnya. (fik)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X