Pelaku Penipuan Tiket Konser Bodong Sheila On 7 Diringkus Polda Kalbar

- Kamis, 9 Maret 2023 | 13:00 WIB
Ketiga pelaku penipuan dengan modus penjualan tiket konser saat diamankan petugas. (ARIEF NUGROHO/PONRIANAK POST)
Ketiga pelaku penipuan dengan modus penjualan tiket konser saat diamankan petugas. (ARIEF NUGROHO/PONRIANAK POST)

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil meringkus tiga komplotan penipu online dengan modus penjualan tiket konser Sheila On 7. Mereka adalah Mr (24), seorang mahasiwa, Res (23) dan Hp (21). Ketiganya merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketiga komplotan penipu tersebut ditangkap di Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan jaringan penipu online ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mengaku telah mengalami penipuan pembelian tiket konser Sheila On 7. “Jadi ini bermula dari pengaduan masyarakat yang kami terima pada 3 Februari 2023, lalu,” kata Luthfie dalam keteranga pers, Selasa (7/3) sore.

Dari pengaduan itu, lanjut Luthfie, Subdit Siber Ditkrimsus membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan pelaku. 

“Dari hasil penyelidikan ditemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku dalam jaringan penipu online ini. Tapi lokasinya ada di Makasar, Sulawesi Selatan,” bebernya.

Luthfie mengatakan, modus operandi yang dijalankan pelaku yakni dengan menjual tiket konser Sheila On 7 melalui akun Istagram @bergembirafest, dengan harga Rp. 275.000. Dari akun tersebut, korban meng-klik bio instragram yang terkoneksi ke google form untuk membeli tiket, serta pembayaran melalui rekening salah satu bank dan aplikasi lainnya atas nama Adnan Ramadhan Arif.

Setelah mendapatkan korban, lanjut Luthfie, pelaku menutup akun Instagram tersebut.

Selain menjual tiket konser Sheila On 7, sambung Luthfie, para pelaku juga menjual tiket konser lainnya, seperti JKT 48 yang akan digelar di Kaltim, dengan harga tiket Rp 5 juta per orang, artis Rizky Febian dan Hivi di Medan, Sumatra Utara, dengan harga tiket Rp 1juta per orang, dan artis Raisa yang akan digelar di Manado, dengan harga tiket Rp 1juta per orang.

“Hingga saat ini jumlah korban mencapai 1.415 orang, dengan kerugian lebih dari setengah miliar. Namun, kemungkinan ini masih bisa bertambah,” jelas Luthfie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang nomoe 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X