Di Pontianak, Selama Dua Bulan Sudah 69 Pelaku Kejahatan Diamankan

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 12:09 WIB
Sejumlah tersangka yang berhasil diamankan Polresta Pontianak dalam pengungkapan kasus kejahatan di wilayah kerjanya. (bawah) Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus kejahatan.
Sejumlah tersangka yang berhasil diamankan Polresta Pontianak dalam pengungkapan kasus kejahatan di wilayah kerjanya. (bawah) Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus kejahatan.

Sepanjang Januari hingga Februari 2023, Kepolisian Resort Pontianak mengamankan 69 kasus tindak pidana umum dan narkotika. Dari 69 tersangka yang diamankan, 38 orang di antaranya merupakan kasus tidak pidana narkotika dan 31 tersangka lainnya adalah kasus tindak pidana umum.

“Dari 31 orang tersangka ini, terdiri dari 6 kasus pencurian biasa, 4 tersangka kasus curat, 1 tersangka kasus curas dan 7 tersangka kasus curanmor, 11 tersangka kasus perlindungan anak, 1 tersangka kasus karhutla dan 1 kasus perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica),” ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariyadi dalam keterangan persnya, Rabu (1/3) pagi.

Dikatakan Adhe, dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti 10 kg sisik trenggiling. Adhe mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di mana pelaku diduga memiliki atau menyimpan kulit satwa dilindung berupa sisik Trenggiling sebanyak 10 kilogram yang disimpan di dalam kardus.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Tipidter Polresta Pontianak langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan profiling, pelaku merupakan warga Kabupaten Sambas. Sehingga kami melakukan cover buy untuk membeli sisik trenggiling tersebut. Sehingga yang bersangkutan datang ke Pontianak untuk melakukan transaksi,” bebernya.

Sekira pukul 14.10, tersangka tiba di sebuah tempat yang disepakati di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara dengan membawa satu buah kardus yang bertuliskan TOKAI.

 

Selanjut, anggota Unit Tipidter langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap barang yang telah dibawanya tersebut. “Dari hasil penggeledahan ditemukan sisik trenggiling sebanyak 10 Kg,” beber Adhe.

Pelaku dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses selanjutnya. Berdasarkan introgasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari berburu sebanyak 5 Kg sedangkan 5 Kg lainnya diperoleh dari para pemburu yang menjual sisik trenggiling kepadanya dengan harga Rp500.000 per Kg.

“Sisik trenggiling tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp1.600.000 per Kg,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan untuk kasus narkotika, pihaknya mengamankan barang bukti 181,6 gram sabu, 29 butir ekstasi, dan ganja 17 paket. Adhe mengatakan, dengan mengamankan 181,6 gram sabu tersebut pihaknya menyelamatkan 1.452 jiwa. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 8 orang. Untuk itu pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. (arf)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X