Tak Ada Pertanggungjawaban, Hakim Putuskan Pihak Hotel Melawan Hukum

- Rabu, 1 Maret 2023 | 11:51 WIB
Ranoansyah didampingi kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, mendatangi kantor PN Pontianak untuk menghindari sidang putusan. (IST)
Ranoansyah didampingi kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, mendatangi kantor PN Pontianak untuk menghindari sidang putusan. (IST)

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang putusan atas perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hotel 95 dengan penggugat, Ranoansyah.

Hakim tunggal, Moch Nur Azizi yang memimpin sidang putusan, pada Senin 26 Februari kemarin, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusannya, hakim menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yaitu kerugian materiil, sebesar Rp17 juta yang wajib dibayar tunai dan seketika oleh tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

Kuasa hukum penggugat, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pihaknya ke PN Pontianak bermula ketika, kliennya saat itu dari Kabupaten Sanggau datang ke Pontianak, menginap selama dua malam, yakni sejak tanggal 15 sampai dengan 16 November 2022.

Bayu menuturkan, pada malam terakhir yakni 16 November tepatnya pukul 21.30, kliennya kembali ke hotel setelah jalan-jalan. Motor yang digunakan di parkiran di area parkir hotel yang dijaga oleh petugas keamanan (satpam) hotel. “Keesokan harinya sekitar pukul 08.30, klien saya ke parkiran untuk menyimpan pakaian di motor, tiba di parkiran motor sudah tidak ada di posisi semula,” kata Bayu, Selasa (28/2).

Karena motor tidak ditemukan, lanjut Bayu, satpam meminta kliennya menghubungi manager hotel agar bisa melihat rekaman kamera pengintai di area parkir. Dari rekaman kamera pengintai tersebut terlihat motor dipindahkan oleh seseorang ke arah belakang dimana area tersebut tidak terpantau oleh kamera hotel. 

“Dari rekaman kamera pengintai itu, pihak hotel menyarankan klien saya untuk membuat laporan polisi atas kasus pencurian motor tersebut,” terang Bayu.

Bayu mengatakan, kasus hilangnya motor tersebut jelas sangat merugikan kliennya. Oleh karena itu pihaknya sempat menemui pengelola hotel untuk meminta pertanggungjawaban. Tetapi dari pihak hotel masih enggan bertanggung jawab untuk mengganti rugi kerugian.

“Karena pengelola hotel tidak mau bertanggungjawab, saya sebagai kuasa hukum korban saat itu sempat melayangkan somasi,” ucapnya.

Baru mengatakan, karena pengelola hotel tetap tidak mau bertanggung jawab, maka pada 26 Januari 2023 sebagai kuasa hukum dari tamu hotel, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh tergugat (pengelola hotel) ke PN Pontianak dan sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal.

Bayu menerangkan, yang menjadi dasar tuntutan ganti rugi ke pengadilan dikarenakan pengelola hotel tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya motor milik kliennya di area parkir hotel.

“Tindakan tergugat yang telah mengabaikan hak dari tamu hotel untuk mendapatkan kenyamanan serta keamanan selama menepati/menginap di hotel tersebut, termasuk rasa aman dari gangguan maling/pencurian adalah perbuatan tidak patut menurut hukum,” tegas Bayu.

Bayu menyatakan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola hotel masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum yang sifatnya pasif. Dimana pengelola hotel telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya, lalai atau kurang hati-hati dalam memberikan penjagaan keamanan pada lingkungan hotel yang dimiliki atau dikelolanya, termasuk lalai atau kurang hati hati dalam memperkerjakan serta mengawasi karyawan yang menjaga keamanan lingkungan dan fasilitas parkir kendaraan tamu yang disediakan oleh hotel.

Bayu menyatakan, putusan yang ditetapkan oleh hakim tunggal PN Pontianak telah memenuhi rasa keadilan masyarakat pada umumnya dan khususnya pada kliennya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X