Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba di Desa Darit Menyuke

- Rabu, 1 Maret 2023 | 11:50 WIB
Polisi menggeledah tersangka pengedar narkoba di Desa Darit Kecamatan Menyuke, Selasa (28/2). (ISTIMEWA)
Polisi menggeledah tersangka pengedar narkoba di Desa Darit Kecamatan Menyuke, Selasa (28/2). (ISTIMEWA)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap tiga pengedar narkoba yang beroperasi di Desa Darit Kecamatan Menyuke, Selasa (28/2) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 9,76 Gram.

Kasat Res Narkoba Polres Landak, Iptu Asep Tabroni menjelaskan, Tiga orang ditangkap polisi dalam kasus ini yakni pasangan suami istri MT dan AM serta SK di sebuah rumah di Desa Darit Kecamatan Menyuke. Dua orang merupakan warga Kecamatan Menyuke, dan satu orang warga Banyuke Hulu. “Ketiganya kami amankan di rumah MT, di Desa Darit Kecamatan Menyuke sekitar pukul 03.00 dini hari,” ungkap Kasat di Ngabang, Selasa (28/2).

Ia mengatakan, penangkapan tersebut bemula saat pihaknya menghimpun informasi dari warga sekitar bahwa MT menjual narkoba di wilayah Desa Darit. Jajarannya lalu melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka. 

“Kami lalu menggerebek rumah pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan rumah,” ungkapnya.

Benar saja, pada saat penggeledahan badan polisi menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip transparan berisi sebuah plastik klip transparan yang berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu, sebuah plastik klip transparan berisi dua buah plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu. 

“saat itu, juga ditemukan uang tunai Sejumlah Rp700 ribu dan dua ponsel,” kata Kasat. Iptu Asep melanjutkan, pihaknya lalu menggeledah seisi rumah. Pihaknya meneemukan satu buah kotak dibalut dengan isolasi kertas berisikan satu buah kristal diduga narkotika jenis shabu, tujuh buah plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu di kolong rumah tersangka. 

Kasat menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres landak untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(mif)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X