Gubernur Minta Wali Kota Pontianak Tegas Terkait Karhutla di Wilayah Pontianak

- Minggu, 26 Februari 2023 | 13:44 WIB
Sutarmidji, Gubernur Kalbar. (IST)
Sutarmidji, Gubernur Kalbar. (IST)

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tegas terhadap pemilik lahan yang lokasinya terbakar atau dibakar. Termasuk juga pemerintah kabupaten/kota yang lain, agar menjaga daerah masing-masing tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal ini disampaikan gubernur melihat kondisi di Kota Pontianak dan sekitarnya yang mulai terjadi karhutla. “Lakukan tindakan-tindakan tegas. Khusus untuk Pontianak kan sudah ada aturan ketika saya jadi wali kota bahwa lahan yang terbakar apalagi dibakar itu tidak boleh dimanfaatkan 3-5 tahun. Pasang plang pengawasan bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (22/2).

Agar penegakan aturannya lebih mudah, pemerintah daerah disarankan agar berkoordinasi dengan penegak hukum. Mulai dari Polres maupun Kodim. Atau bahkan bisa langsung ke Polda Kalbar untuk memeriksa pemilik lahan. 

“Karena bagaimana pun pemilik lahan pasti tahu lahan gambut itu rawan kebakaran,” katanya. 

Sesuai aturan lanjut dia, pemerintah hanya memberikan toleransi kepada para peladang, yakni hanya boleh membakar untuk lahan pertanian maksimal seluas dua hektare sesuai peraturan daerah (Perda).

“Tapi (untuk membakar ladang) harus juga lapor ke kades atau aparatur di lingkungannya dan harus ditunggu sampai api benar-benar padam. Tidak boleh ditinggal sehingga tidak merembet,” pesannya.

Menurutnya, jika pemerintah tidak tegas dengan penegakan aturan tersebut, maka pelanggar aturan bisa semakin banyak. Kemudian pemerintah bakal kerepotan untuk memadamkan api di lahan-lahan yang terbakar.

“Jadi saya minta yang di Parit Demang, Sungai Raya Dalam, Sepakat, Pak Edi (wali kota) pasang plang di lahan itu, tidak boleh digunakan untuk lima tahun. Kalau tidak provinsi yang akan pasang plang (ambil alih). Tidak boleh digunakan selama lima tahun, kalau perlu saya mau buat 10 tahun,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah kabupaten/kota disarankan juga mencari celah hukum. Agar bagaimana hak atas tanah yang terbakar, jika perolehannya dari tanah milik negara, maka hak penguasaannya bisa dicabut.

“Artinya perolehan hak atas tanah dia itu berasal dari tanah negara, itu saya minta BPN (Badan Pertanahan Nasional) cabut hak dia, karena dia tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkan tanah itu terlantar, dan itu jelas satu pelanggaran,” tutupnya. (bar)

 

 
 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X