Bawa Sabu Demi Upah Rp70 Juta

- Rabu, 22 Februari 2023 | 23:54 WIB
PEMUSNAHAN: Pemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,1 kilogram di halaman Kantor BNN Kota Pontianak, Selasa (21/2). (insert) Kedua tersangka dihadirkan dalam proses pemusnahan tersebut. (Adong/Pontianak Post)
PEMUSNAHAN: Pemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,1 kilogram di halaman Kantor BNN Kota Pontianak, Selasa (21/2). (insert) Kedua tersangka dihadirkan dalam proses pemusnahan tersebut. (Adong/Pontianak Post)

Dua warga Dusun Jagoi Belida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Kastuli alias Jipiah dan Dino memasok sabu karena tergiur upah sebesar Rp70 juta.

Namun upaya penyelundupan yang dilakukan kedua pelaku melalui jalur tikus Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang itu berhasil digagalkan anggota Pengaman Perbatasan Batalion 645 TNI-AD. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 7,1 kilogram yang dibungkus dengan plastik hitam.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat, Kombes Pol Made Sugawa mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula ketika pada Senin 6 Februari 2023, anggota Pamtas Batalion 645 TNI-Ad menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan penyelundupan paket sabu. 

Sugawa menerangkan, dari informasi itu kemudian anggota Pamtas melakukan pengintaian dan sekitar pukul 17.52, dua pelaku yang diduga hendak menyelundupkan paket sabu berhasil ditangkap.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus plastik hitam berisikan sabu,” kata Sugawa saat acara pemusnahan barang bukti sabu di halaman kantor BNN Kota Pontianak, Selasa (21/2). Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan paket sabu, lanjut dia, Danyon Pamtas langsung berkoordinasi dengan pihaknya untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pada Selasa 7 Februari 2023, barang bukti berupa tujuh paket sabu bersama kedua orang pelaku diserahkan anggota Pamtas Batalion 645 ke BNN Kalbar.

Sugawa mengungkapkan, dari interogasi kedua pelaku, barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Dibawa masuk menuju Kecamatan Jagoi Babang melalui jalur tikus. Dino mendapat tugas dari seorang bandar berinisial NM, untuk membawa paket sabu tersebut dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp70 juta. Namun upah tersebut belum sempat diterima. 

“Dino mengaku sudah dua kali menyelundupkan paket sabu dari Malaysia,” ucapnya.

Sugawa menjelaskan, dari interogasi Kastuli diajak oleh Dino untuk ikut membawa paket sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp35 juta. Sugawa menyatakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap kedua pelaku statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Sementara terhadap barang bukti tujuh paket shabu dengan berat 7,1kilogram, dilakukan pemusnahan oleh BNN Kalbar. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh Danyon Pamtas Batalion 645, Kolonel Inf Hudallah dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta perwakilan dari Polda Kalbar. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X