Bejat, Oknum Guru Taekwondo Raba Dada Murid

- Senin, 23 Januari 2023 | 10:04 WIB

Bukannya memberi contoh atau melindungi muridnya, oknum guru taekwondo di Pontianak, berinisial RM alias Awin malah mencabuli salah seorang murid perempuannya yang masih berusia di bawah umur.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku kepada korban sebanyak tiga kali, sejak Februari hingga November 2022 lalu. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan perbuatan cabul tersebut dari pihak keluarga korban. 

Indra menerangkan, dari laporan tersebut, terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan. Perbuatan cabul dilakukan pelaku bermula ketika yang bersangkutan melatih ekstrakurikuler bela diri taekwondo siswa-siswi salah SMP negeri di Kota Pontianak.

Salah satu murid yang ikut dalam kegiatan tersebut, lanjut Indra, adalah korban, siswi yang masih berusia 14 tahun. Pada Febuari 2022 sekitar pukul 16.00 di lapangan sekolah, ketika korban sedang melakukan gerakan pemanasan, pelaku datang dari arah belakang langsung memegang payudara korban dengan modus berpura pura membenarkan posisi badan.

“Kejadian kedua masih bulan yang sama, yakni Febuari 2022 sekitar 18.00 di selasar masjid Mujahidin Jalan Ahmad Ayani,” kata Indra, Minggu (22/1).

Di kejadian kedua, lanjut Indra, saat itu korban sendirian di selasar masjid menunggu jemputan karena telah selesai latihan taekwondo. Ketika itu korban mengeluh kepada pelaku jika kakinya sakit. mengetahui hal tersebut pelaku langsung mengurut kaki korban. Lalu memegang bagian dada dan bagian intim korban.

Indra mengungkapkan, perbuatan itu masih dilakukan pelaku. Berdasarkan keterangan korban pada 18 November 2022, setelah mengikuti latihan taekwondo. Keduanya sedang menunggu hujan reda, korban mengeluh sakit perut kepada pelaku. Kesempatan itu dimanfaatkan yang bersangkutan untuk melakukan tindakan cabul memegang dada korban dengan modus mengurut.

Indra menyatakan, setelah menerima laporan korban, mendapatkan keterangan korban dan mengumpulkan bukti-bukti, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Dari penyelidikan tersebut, Indra menambahkan, pada Jumat 20 Januari kemarin, pelaku berhasil ditangkap di salah satu toko telepon genggam di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Terhadap pelaku setelah menjalani pemeriksaan, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Indra.

Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (2) Undang undang nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang undang atau pasal 6 huruf (c) Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X