Setubuhi Anak Asuh Sendiri, Pimpinan Panti Asuhan Didakwa Dua Pasal Berlapis

- Senin, 23 Januari 2023 | 09:57 WIB

Perkara persetubuhan yang dilakukan pimpinan Panti Asuhan Al-Akbar terhadap anak asuhnya memasuki sidang kedua. Sidang yang berlangsung daring di Pengadilan Negeri Ketapang pada Rabu (18/1) mengagendakan mendengarkan keterangan saksi korban. Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Aldilla Ananta, mengatakan perkara persetubuhan oleh pimpinan panti asuhan tersebut memasuki sidang kedua. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari penuntut umum. “Ada tiga orang saksi, di antaranya saksi korban, orang tua korban, dan satu orang guru,” katanya.

Ananta melanjutkan, sidang kasus ini dipimpin Wakil Ketua PN, Niko Hendra Saragih, selaku ketua majelis persidangan. Sidang diikuti oleh terdakwa secara daring. Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yulianto, mengatakan pihaknya masih akan menghadirkan saksi terkait kasus ini. Dirinya menegaskan pihaknya komitmen dan serius menangani kasus yang menimpa anak-anak sebagai korban.

“Kita serius tangani kasus ini. Kita akan siapkan para saksi dan bukti hingga dalam proses penuntutan. Semoga fakta-fakta yang ada dipersidangan menjadi bahan dalam memutuskan kasus persetubuhan ini,” tegasnya.

Terdakwa Iswardi didakwa dengan dakwaan satu yaitu melanggar pasal 81 ayat (3) juncto pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahub 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (afi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X