Gadai Sepeda Motor Teman Demi Main Judi Slot

- Senin, 16 Januari 2023 | 12:08 WIB

 Kecanduan abu ditambah bermain judi online, membuat Rizky gelap mata. Ia nekat menggadaikan sepeda motor milik teman sendiri. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, Tugiman. Pelaku, RP alias Rizky datang menemuinya di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara pada Sabtu 7 Januari 2023 sekitar pukul 01.00.

Indra menerangkan, pelaku datang menemui korban meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli nasi bungkus. “Setelah sepeda motor dikuasai pelaku, sampai dengan korban membuat laporan polisi sepeda motor tidak kunjung dikembalikan,” kata Indra, Kamis (12/1).

Indra menuturkan, setelah menerima laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku. Dari penyelidikan itu, lanjut Indra, Senin 9 Januari 2023 diperoleh informasi jika pelaku berada di Gang Selat Karimata, Kecamatan Pontianak Utara. Anggota yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Dari interogasi pelaku mengaku jika sepeda motor korban sudah ia gadaikan,” ucap Indra.Indra menyebutkan, dari interogasi pelaku mengaku jika uang hasil gadai sepeda motor korban sudah digunakan untuk membeli paket sabu, bermain judi slot dan untuk keperluan sehari-hari. “Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” tegas Indra.

Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan motor, Indra menambahkan, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara juga berhasil mengamankan Mul, seorang penjual kupon putih (togel) di Komplek Terminal Siantan, Jalan Gusti Situt Mahmud pada Senin 9 Januari 2023.

Indra menerangkan, pihaknya mendapat informasi jika ada aktivitas judi togel di Komplek Terminal Siantan. Dari informan itu, dilakukan penyelidikan di lokasi yang diduga dijadikan tempat untuk menerima pasangan nomor.

“Saat penyelidikan anggota mendapati pelaku sedang merekap nomor kupon putih. Sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Indra.

Indra menjelaskan, pelaku saat itu merekap nomor kupon menggunakan telepon genggam. Pelaku menampung uang pasangan sebesar Rp456 ribu.“Semua barang bukti telah disita dari tangan pelaku,” kata Indra. Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X