Dua Napi di Pontianak Terlibat Pengiriman Ribuan Ekstasi

- Jumat, 6 Januari 2023 | 13:03 WIB

Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Pontianak dipastikan  terlibat jaringan narkoba. Kepala Lapas Kelas 2A Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono, membenarkan, jika ada dua warga binaan terlibat jaringan narkoba yang diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalbar.

Julianto menuturkan, saat ini ada dua warga binaan kasus narkoba yang memang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya telah bersinergi dengan Polda Kalbar untuk kasus tersebut. “Kami sudah berkoodinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” kata Julianto, Rabu (4/1). 

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, lanjut Julianto, pihaknya turut membantu pengungkapan kasus. tersebut. “Kami terus berkomitmen untuk membersihkan Lapas dari peredaran narkotika,”tegasnya. 

Julianto menyatakan, pihaknya akan fokus meningkatkan penjagaan di setiap kamar hunian,  sebagaimana pencegahan penyalahgunaan handphone dan sebagainya.

Sementara itu, polisi mengungkap bahwa dua WBP Lapas Kelas 2A Pontianak yang ditangkap terlibat merupakan jaringan internasional. Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengatakan, daei pengungkapan jaringan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti 1.563 butir pil ekstasi yang dikirim dari Belanda tujuan Pontianak. Yohanes menegaskan, kedua wargaan binaan Lapas Klas II A yang terlibat dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kami masih melalukan pengembangan terhadap kasus pil psikotropika asal Belanda tersebut. Sampai sekarang ada lima orang yang telah diperiksa, yakni dua orang warga Pontianak Barat dan tiga warga binaan,” kata Yohanes. 

Yohanes mengungkapkan, dari pemerintah ribuan butir pil ekstasi tersebut direncakan akan diedarkan di Kalbar sebelum malam pergantian tahun baru. Barang haram tersebut dikirim dari Jakarta melalui Pos tanggal 22 Desember 2022, kemudian tiba di Kalbar pada tanggal 30 Desember 2022, namun paket tidak di ambil pemilik, hingga akhirnya 2 Januari 2023 sore, barulah paket itu di ambil oleh HG.

“Ketika HG mengambil paket, ia berhasil ditangkap. Saat di lakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M yakni dua Napi Lapas Kelas 2A Pontianak,” pungkasnya. (adg)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X