Pengedar Narkoba di Pal 9 Dijerat Penjara Seumur Hidup

- Jumat, 16 Desember 2022 | 10:17 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali menangkap pengedar Narkoba yang beraksi di kawasan Kecamatan Sungai Kakap. Pelaku tersebut berinisial AZ (21), warga Tembawang, asal Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Batman Pandia mengutarakan dari penangkapan yang dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya menyita 5 pil ekstasi siap pakai seberat 1,90 gram.

Pandia menambahkan, tersangka AZ selaku pengedar yang mengambil barang haram tersebut di Beting, Pontianak Timur dan menjual kembali kepada pemesan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. “AZ ditangkap pada saat akan melakukan transaksi narkotika dengan seseorang berinisial KL di sebuah kawasan perkomplekan Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap pada Jumat (11/12) sekira pukul 16.00 Wib,” jelas Pandia, Selasa (13/12) di ruang kerjanya.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita 5 butir pil ekstasi warna hijau cap LV seberat 1,09 gram yang di simpan di dalam kantong plastik warna hitam, dan satu unit handphone warna Biru. Menurutnya, pada saat tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kubu Raya, serta dilakukannya penyidikan. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Abang yang beralamat di Kampung Beting dengan harga perbutir Rp250 ribu. “Dari penjualan barang haram tersebut tersangka akan menjual per butirnya sebesar Rp380 ribu sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp650 ribu,” jelas Pandia.

Diketahui tersangka belum membayar barang haram tersebut, rencana tersangka jika transaksi penjualan pil haram itu berhasil baru tersangka akan membayarnya kepada Abang sebesar Rp1,25 juta. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut.

“Keberhasilan penangkapan tersangka ini adalah hasil laporan masyarakat. Saat ini Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan Penyelidikan terhadap Abang dan KL untuk melakukan upaya penangkapan,” tutup Ade seraya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X