Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, dalam waktu dekat Dinas Tenaga Kerja bakal mengeluarkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun depan. Diperkirakan nilai UMK nya akan lebih besar dari UMK yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Nilai UMK Kota Pontianak tengah disusun oleh tim pengupahan. Di Provinsi sendiri UMK sudah keluar. Besarannya sekitar Rp2,6 juta perbulan,” ujar Edi, kemarin.
Kata Edi, diperkirakan nilai UMK di Kota Pontianak akan lebih besar dari UMK yang sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi. Mungkin dalam waktu dekat, rilisan nilai UMK-nya akan dikeluarkan dinas tenaga kerja.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan, adanya kenaikan bahan bakar minyak, memengaruhi semua sektor. Artinya dalam menentukan besaran UMK Pontianak, tim pengupahan harus melihat rinci dari setiap kebutuhan. Harapannya besaran upah tersebut cukup untuk kebutuhan harian masyarakat.
Satar melanjutkan, sudah bukan menjadi rahasia, kenaikan BBM ikut mempengaruhi harga sembako. Namun kenaikan harga tersebut tidak begitu jauh sebelum BBM naik.
Setelah UMK Pontianak ditetapkan, Satar minta Dinas Tenaga Kerja langsung menyebarkan surat resmi kenaikan UMK ini ke semua perusahan yang ada di Kota Pontianak. Januari mendatang, artinya pembayaran gaji karyawan sudah mengacu pada UMK terbaru.
“Dinas Tenaga Kerja harus melakukan pengawasan pada semua perusahaan di Pontianak. Jangan sampai UMK sudah dikeluarkan, namun pembayaran gaji justru masih mengacu pada UMK lama,” tegasnya.
Ia juga akan meminta teman-teman komisi turun ke perusahaan untuk melakukan pengawasan, melihat jalan tidaknya aturan tersebut. Jika terdapat kejanggalan di lapangan, dapat dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk ditindaklanjuti. (adg/iza)