Tarif Feri Bardan-Siantan Naik Desember

- Jumat, 11 November 2022 | 12:46 WIB
BEROPERASI: Kapal penyeberangan Feri Bardan-Siantan melintas di Sungai Kapuas yang mulai melayani warga Pontianak, Senin (15/3). HARYADI/PONTIANAKPOST
BEROPERASI: Kapal penyeberangan Feri Bardan-Siantan melintas di Sungai Kapuas yang mulai melayani warga Pontianak, Senin (15/3). HARYADI/PONTIANAKPOST

Pemerintah Kota Pontianak bakal menaikkan tarif penyeberangan kapal feri Bardan-Siantan. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Desember mendatang. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Pontianak Utin Srilena Candramidi, kemarin.

“Tarif penyeberangan feri Bardan-Siantan akan naik. Selain sudah lama tarif ini tidak naik, alasan lain juga karena bahan bakar yang naik,” ungkap Utin. Aturan kenaikan tarif feri penyeberangan ini acuannya ada di Perwa nomor 113 tahun 2022. Kenaikan mulai dari 24 hingga 30 persen. 

Tarif baru itu dijabarkan Utin, untuk penumpang umum Rp3.000 dan pelajar Rp500. Kendaraan golongan I sepeda umum Rp3.500, sepeda berseragam sekolah Rp500. Lalu Golongan II sepeda motor Rp6.000, sepeda motor berboncengan Rp7.000.

Golongan III sepeda motor 500 CC dan roda tiga Rp10.000. Kemudian Golongan IV jenis mobil jeep, sedan, minicap, minibus, mikrolet dan pick up tanpa muatan Rp28.000 bermuatan Rp33.000. Untuk Golongan V jenis mobil bus, mobil barang dan tangki tanpa muatan Rp37.000 bermuatan Rp50.000.

Sosialisasi kenaikan tarif harga feri Penyeberangan ini akan disosialisasikan. Sehingga saat aturan tersebut diberlakukan masyarakat tak lagi kaget. “Nanti akan dipasang informasi tentang kenaikan tarif ini di feri Penyeberangan. Selain itu, juga akan diumumkan di media massa dan medsos,” tutupnya. (iza)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X