Warga Sintang Dibegal di Depan Rumah Makan, Rp80 Juta Hilang

- Jumat, 11 November 2022 | 12:42 WIB

Sabhan Bastian, warga Kabupaten Sintang menjadi korban begal. Tas berisikan barang dan surat berharga dirampas oleh dua orang tak dikenal. Peristiwa itu dialami korban di depan rumah makan Suramadu, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa 19 Juli 2022. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp80 juta.

Setelah tiga bulan lamanya kasus itu ditangani, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku yang melakukan perampasan tas milik korban. Mereka adalah Supriadi alias Pele dan Ardila.

Keduanya memiliki peran yang berbeda. Pele adalah pelaku utama dalam aksi perampasan. Sementara Ardilla berperan menadah barang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, kronologis kasus perampokan yang dialami korban, bermula ketika di tempat kejadian korban keluar dari mobil. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas yang dipegang korban. 

Setelah berhasil merampas tas korban, lanjut Indra, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. 

Indra mengungkapkan, dari keterangan korban, isi di dalam tas tersebut yakni, satu unit vape, kunci mobil, dua unit telepon genggam,  uang tunai Rp50.000, dan surat-surat penting lainnya dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.

“Dari laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan untuk mendalami identitas pelaku,” kata Indra, Selasa (8/11).

Indra menerangkan, dari penyelidikan yang dilakukan,  Rabu 7 November 2022 sekitar pukul 14.30, pihaknya menerima informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di  Gang Multijaya, Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur.

“Kurang lebih tiga bulan, penyelidikan kami lakukan. Identitas pelaku yang kami dapatkan adalah Supriadi alias Pele, yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Timur,” ucap Indra. 

Indra menyatakan, mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan koordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur untuk melakukan penangkapan pelaku. Ketika pihaknya bergerak ke alamat yang dimaksud, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Indra mengungkapkan, dari interogasinya pelaku mengaku telah merampas tas milik korban ketika berada di Jalan Tanjungpura. Adapun barang hasil curian, Indra menambahkan, pelaku mengaku jika rokok vape sudah diberikan kepada temannya, Ardila. Sementara barang-barang lain hasil kejahatannya dijual kepada seseorang yang baru dikenalnya dan hasil dari penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)

 

 
 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X