Gudang Bank Kalbar Cabang Pemangkat Dibobol

- Jumat, 11 November 2022 | 12:34 WIB

Polsek Pemangkat sedang menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dengan korban Bank Kalbar Cabang Pemangkat. Dimana bank milik daerah tersebut, mengalami kerugian lantaran rumah dinasn yang dijadikan gudang arsip di Jalan Gereja, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat dibobol maling.

Kapolsek Pemangkat, AKP Hoerrudin menyebut, awalnya pihaknya menerima laporan dari Abdullah, yang merupakan staf administrasi Bank Kalbar Cabang Pemangkat. Dimana Rumah Dinas Bank Kalbar Cabang Pemangkat dibongkar pencuri. Kejadian tersebut diketahui pada Senin (7/11) sekitar pukul 10.40 WIB. “Setelah mendapat laporan, petugas dari Polsek Pemangkat turun ke TKP, kemudian memintai keterangan kepada pelapor serta sejumlah korban,” kata Kapolsek, Selasa (8/11).

Kejadian berawal saat Sariman yang merupakan Satpam Bank Kalbar mendapat informasi dari warga adanya pencuri masuk ke dalam rumah dinas Bank Kalbar yang dijadikan gudang arsip di Jalan Gereja sekitar pukul 10.40 WIB. Sariman kemudian bersama dengan Hendri dan Abdullah, mengecek ke lokasi. Didapati rumah dinas tersebut memang benar adanya aksi pencurian. Mereka melihat dua orang masih didalam rumah dinas tersebut, dan berupaya mengepung lokasi . “Pelapor dan para saksi ini sudah meneriaki kepada dua orang yang didalam ini untuk keluar rumah dinas, tapi tak juga digubris,” tutur Hoerrudin.

Mereka akhirnya menghubungi Polsek Pemangkat. Namun tak lama, satu orang dari dalam rumah dinas keluar, tapi dengan melakukan perlawanan yakni mendorong Satpam yakni Hendri, sehingga terjatuh. “Setelah mendorong satu orang Satpam sampai jatuh, satu orang melarikan diri. Namun satu orang berhasil diamankan bersama dengan petugas Polsek Pemangkat,” katanya.

Setelah berhasil menangkap satu orang, lantas mereka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.700.000. Kemudian Polsek Pemangkat mendalami dan melakukan penangkapan,” kata Kapolsek.

Kedua diduga pelaku sekarang sudah dibawa ke Mapolsek Pemangkat, yakni HR (28) dan Aw (33) yang merupakan warga Kecamatan Pemangkat. Selain kedua pelaku, barang bukti berupa empat batang kayu balok masing masing dengan panjang 4 meter. “Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP, dan saat ini mereka sudah diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya. (fah)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X