Abu Duyet Terkapar Dibacok Teman Sendiri

- Rabu, 9 November 2022 | 09:31 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SEORANG warga Sungai Kakap, bernama Abu Duyet harus dilarikan rumah sakit, usai menjadi korban pembacokan, Rabu (2/11) lalu. Pembacokan tersebut terjadi di depan rumah warga, Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap.

Korban dibacok dengan sebilah parang oleh temannya sendiri atas nama Mulyadi. Akibat pembacokan itu, korban menderita luka di tangan kiri, pipi kiri, kepala belakang dan telinga sebelah kanan.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sementara pihak kepolisian baru menerima laporan kasus penganiayaan tersebut pada Kamis 3 November. 

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa empat orang saksi,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy.

Jerrold mengatakan, dari keterangan saksi yang didapat, pelaku pembacokan tersebut adalah MY, yang tak lain adalah teman korban. Peristiwa itu terjadi ketika pelaku, korban dan para saksi sedang minum-minuman beralkohol jenis arak putih dan bir di Kafe Sinse.

Tidak lama kemudian, lanjut Jerrold datang teman pelaku bernama Ude memberi uang sebesar Rp2 ribu kepada pelaku. Namun saksi atas nama Andre tidak terima. Ia lalu mengambil uang tersebut. “Terjadilah keributan saat itu. Namun sempat dilerai oleh teman-temannya,” ucap Jerrold.

Jerrold menuturkan, pada saat itu pelaku lalu pergi ke kapal tempatnya bekerja. Ia kemudian kembali ke tempat kumpul sambil membawa parang. Dalam perjalanan, tepatnya di depan rumah warga bernama Akang, pelaku bertemu korban, Abu Duyeh yang sedang marah-marah dan memaki dirinya.

Jerrold menerangkan, seketika itu pelaku langsung membacok leher korban sebanyak satu kali dan membacok kepala korban berkali-kali sehingga korban jatuh tersungkur. Pelaku juga mengiris leher korban bagian belakang. Korban pun terkapar bersimbah darah.

“Melihat korban berusaha duduk, pelaku langsung membacok leher korban sebanyak satu kali, kemudian menendang dan memukul korban hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkap Jerrold.

Setelah menganiaya korban, pelaku langsung membuang parang ke sungai dan lantas kembali ke kapal tempatnya berkerja.

“Pelaku sudah diamankan dan kini berada di rumah tahanan Polsek Sungai Kakap. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas Jerrold.

Jerrold mengimbau agar masyarakat menjaga diri sendiri, keluarga, dan teman di lingkungan masing-masing agar menghindari konsumsi minuman beralkohol. Soalnya, dapat merusak pikiran dan menimbulkan potensi gangguan kamtibmas. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X