Kasus Pembangunan BP2TD, Polisi Dalami Peran Tersangka, Pengacara Heran Kerugian Negara Capai Rp32,4 M

- Rabu, 9 November 2022 | 09:30 WIB
MEGAH: Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah terlihat dari lokasi Taman Kota Mempawah. Pembangunan proyek BP2TD Mempawah itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp.32,4 miliar. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
MEGAH: Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah terlihat dari lokasi Taman Kota Mempawah. Pembangunan proyek BP2TD Mempawah itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp.32,4 miliar. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar terus mendalami peran masing-masing tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) di Kabupaten Mempawah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp32,4 miliar, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016.

“Saat ini penyidik masih mendalami, apakah ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Jumat (4/11).

Menurut Petit, sejauh ini pihaknya telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, di antaranya Joni Isnaini, Razali Bustam, Nurlela, Prayitno, Gazhali dan Erry Iriansyah, anggota DPRD Kalimantan Barat. 

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing-masing. Pertama, tersangka Razali Bustam, direktur PT. Malabar Mandiri sebagai pelaksana paket pekerjaan 1.

Kemudian, Joni Isnaini yang sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan jalan di Kecamatan Paloh, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan BP2TD. Ia selaku Direktur PT. Batu Alam Berkah mengerjakan Paket 3. 

Selanjutnya, Nurlela direktur PT. Tehnik Jaya Mandaya mengerjakan proyek paket 4. Lalu, Erry Iriansyah, anggota DPRD Kalbar yang saat itu menjadi direktur PT. Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan paket landscape.

Sedangkan Prayitno selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Gazhali yang berperan membantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksanaan.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, juga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Terpisah, penasehat hukum Erry Iriansyah, Ridho Fathant SH mengaku kaget dengan jumlah total kerugian negara yang mencapai 32,4 miliar. Menurut Ridho pembangunan BP2TD tersebut telah berjalan dan sudah dimanfaatkan sebagai mana mestinya sampai sekarang.

“Penyidik menyebut berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (KPN) mencapai Rp 32,4 miliar. Dari total kerugian negara, sekitar Rp22 miliar dibebankan dan ditanggung oleh pak Erry, dkk. padahal bangunan BP2TD telah dimanfaatkan dan tetap berjalan,” kata Ridho saat dihubungi Pontianak Post.

Ridho membenarkan bahwa kliennya sebagai pelaksana BP2TD itu. Selain sebagai pelaksana proyek untuk landscape, kliennya juga bekerjasama dengan perusahaan kontruksi lainnya.

“Pak Erry memang mengakui, jika dalam pengerjaan proyek itu dia bekerjasama dengan perusahaan lain. Mungkin karena ada persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum, termasuk pembuktian, dalam arti apa-apa yang diatur dalam KUHAPidana, seperti menghadirkan bukti, saksi yang meringankan, menghadirkan ahli dan juga menghadirkan bukti-bukti lain yang mungkin belum terungkap dalam penyidikan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X