Bripka Frengky Marpaung Dipatsuskan Pasca Kasus Peluru Nyasar

- Rabu, 9 November 2022 | 09:24 WIB
BEKAS PELURU: Lubang pada kaca mobil akibat tertembus peluru senjata api milik Bripka Frengky Marpaung yang bertugas di Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Hotel Garuda, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Rabu (2/11). (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
BEKAS PELURU: Lubang pada kaca mobil akibat tertembus peluru senjata api milik Bripka Frengky Marpaung yang bertugas di Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Hotel Garuda, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Rabu (2/11). (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)

 Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus mendalami kasus peluru nyasar Bripka Frengky Marpaung, anggota Polantas Polresta Pontianak yang menewaskan M Soewardi, pengendara mobil di simpang empat Hotel Garuda, Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan saat ini Bripka Frengky Marpaung telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) Propam Polda Kalbar untuk menjalani sidang etik. Sedangkan untuk tindak pidananya, lanjut Petit, akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 359 KUHP. Statusnya sebagai terperiksa. Hari ini gelar perkara untuk status hukumnya,” tegas Petit kepada sejumlah wartawan, Jumat (4/11) pagi.

Ia menjelaskan, insiden peluru nyasar tersebut bermula ketika Bripka Frengky Marpaung membersihkan senjata api jenis pistol HS-9 miliknya di pos lantas di simpang empat Hotel Garuda. Di saat bersamaan, senjata api tersebut meletus dan mengenai seorang pengedara mobil yang sedang berhenti menunggu lampu merah.

“Kalau menurut keterangan yang bersangkutan, saat itu dia merasa aman, kemudian dia kokang, Namun, pada saat (kokang) dilepaskan, senjatanya meletus,” terang Petit.  “Tapi sementara ini masih dalam proses pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Kalbar,” sambungnya.

Petit juga menyebutkan, secara psikologis dan kejiwaan, Bripka Frengky Marpaung memenuhi syarat untuk memegang senjata api. Hal itu juga dikuatkan dari surat izin memegang senpinya yang  masih berlaku.

“Untuk mendapatkan surat izin memegang senjata api kan melalui beberapa tahapan, baik psikologi maupun kejiwaan. Yang bersangkutan memang memenuhi syarat untuk itu,” bebernya.

Berdasarkan Perpol No. 1 tahun 2022 tentang Senpi, anggota Polri yang memenuhi syarat bisa memegang senjata api, termasuk polantas.  “Terutama bagi anggota Polri yang memiliki risiko bertemu dengan tindak kejahatan atau dalam rangka pengamanan,” sambungnya.

Selain memeriksa pelaku, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yakni senjata api HS-9, magasin, 14 butir peluru, triplek, pecahan kaca, dan kendaraan roda empat di mana korban tertembak di dalamnya. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X