Nurwahyuni Tamara, istri almarhum M. Soewardi, korban peluru nyasar Polantas berusaha tegar di antara para pelayat yang datang ke rumahnya di Gang Tengkawang 6, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kamis (3/11) pagi. Ibu tiga anak itu terlihat mengenakan kerudung dan pakaian serba hitam. Ia sesekali menyeka air mata yang jatuh di pipinya.
Jenazah Soewardi sendiri telah dimakamkan di Kompleks Pemakaman Masjid Baitul Makmur, Tanjung Hulu, Pontianak Timur, sekitar pukul 09.00. Puluhan pelayat mengantarkan jenazah ke pemakaman. Sementara di rumah duka, beberapa karangan bunga ucapan belasungkawa tampak menghiasi jalan. Salah satunya datang dari Polresta Pontianak.
Usai pemakaman, para pelayat memadati rumah duka. Salah satunya adalah keluarga dan kerabat Bripka Frengky Marpaung, anggota Polantas Polresta Pontianak. Selain melayat, kedatangan keluarga serta kerabat Bripka Frengky Marpaung juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi.
“Kami dari keluarga besar Frengky Marpaung menyampaikan rasa duka yang dalam dan meminta maaf atas kekeliruan, dan kesalahan yang terjadi kemarin,” kata Ramses Marpaung.
Pada kesempatan itu, Ramses yang mewakili keluarga besar Marpaung berharap agar keluarga almarhum bisa menerima jika suatu hari nanti pihaknya datang untuk bersilaturahmi. Menanggapi permintaan maaf keluarga Frengky Marpaung, Nurwahyuni mengaku telah ikhlas. Kendati demikian, ia menginginkan agar proses hukum tetap berjalan.
“Apa yang terjadi kemarin adalah takdir Allah. Kelalaian anak bapak (Frengky Marpaung) telah merenggut nyawa kepala rumah tangga, sekaligus tulang punggung di rumah ini sehingga anak-anak kami menjadi yatim. Namun begitu, kami sekeluarga menerima permintaan maaf dari keluarga Marpaung, walaupun proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Nurwahyuni menyebutkan, pihaknya berupaya merelakan apapun yang terjadi. Ia berharap, peristiwa ini dapat menjadi bahan pelajaran di masa mendatang.
“Nyawa itu tidak murah. Sangat mahal. Satu nyawa diambil, empat nyawa masih misteri. Tidak tahu bagaimana hari esok,” sambungnya.
Sementara itu, Marlon Putra Sembiring, kerabat korban mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan maaf dari pihak keluarga Marpaung. Ia juga menyatakan bahwa pihak keluarga korban menyadari bahwa apa yang menimpa korban tidak ada unsur kesengajaan tetapi murni kecelakaan.
“Namun demikian, karena kelalaian itu, yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan aturan yang berlaku di kepolisian,” katanya.
Marlon mengungkapkan, almarhum Soewardi merupakan abang angkatnya. Mendiang meninggalkan seorang istri dan tiga anak. Anak sulung bernama Yolla yang kini tengah menyelesaikan pendidikan di Universitas Tanjungpura. Demikian juga anak kedua, Brian. Sedangkan anak bungsu yang bernama Amelia, kini masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, almarhum yang merupakan karyawan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit berencana ingin kembali ke kebun. Namun, sebelum berangkat ke kebun, ia berpamitan pergi ke bank untuk mencetak (print) buku rekening mutasi bank.
“Rencana begitu. Habis itu kembali ke rumah dan pamit kepada istri, lalu berangkat ke kebun. Pas saat menunggu lampu merah, peristiwa nahas itu terjadi,” beber Marlon.
BEKAS PELURU: Seorang warga menunjuk lubang pada kaca mobil akibat tertembus peluru senjata api milik seorang anggota Polantas yang bertugas di Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Hotel Garuda, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Rabu (2/11). (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
Sebelumnya diberitakan, Soewardi, warga Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur menjadi korban insiden peluru nyasar milik seorang anggota Polantas yang bertugas di Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Hotel Garuda, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Rabu (2/11).
Korban terkena peluru di belakang telinga bagian kanan. Ia mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit. Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan, insiden peluru nyasar tersebut berawal dari senjata seorang anggota Polantas bernama Frengky Marpaung yang bertugas di Pos Pol Simpang Hotel Garuda, Tanjungpura, Kota Pontianak.
Saat itu, anggota Polantas tersebut sedang membersihkan senjata api miliknya di dalam pos. Namun tiba-tiba, senjata api jenis pistol jenis HS itu meletus.
“Jadi benar. Bahwa ada seorang anggota Polantas bernama Frengky Marpaung sedang membersihkan senjata. Dia, seperti biasa menjalankan tugas rutin di sana. Saat istirahat, ia membersihkan senjata api. Tapi tiba-tiba keluar ledakan menembus triplek dan kaca pos,” kata Suryambodo Asmodo dalam keterangan persnya, Rabu (2/11) sore.
Dikatakan Suryambodo, awalnya yang bersangkutan tidak mengetahui jika peluru yang keluar dari senjata api tersebut mengenai seorang pengendara. Kejadian itu baru diketahui setelah situasi jalan tersebut macet karena ada satu kendaraan yang tidak bergerak.
“Hal itu baru disadari setelah kondisi jalan macet, karena saat ini kondisi traffic light yang awalnya merah berubah menjadi hijau. Dan anggota Polantas itu berusaha mencari tahu, ternyata ada satu mobil yang tidak bergerak. Setelah dicek di kaca pintu bagian kanan mobil terdapat lubang bekas peluru. Korban kemudian dievakuasi ke RS Anto Sujarwo, namun saat perjalanan, korban meninggal dunia,” beber Suryambodo.
Kapolda menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. “Tentunya saya, atas nama Polda Kalimantan Barat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar almarhum Soewardi. Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” sambungnya.
Dikatakan Suryambodo, untuk pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada, baik pidana maupun kode etik. Sedangkan untuk korban, Polda Kalbar akan menanggung biaya rumah sakit dan pemakaman.
Kelalaian Prosedur
Pada kesempatan yang sama, Waka Polresta Pontianak AKBP NB Darma, juga menyampaikan rasa duka yang sebesar-besarnya. Menurutnya, insiden tersebut merupakan keteledoran dan ketidaktaatan terhadap SOP yang dilakukan anggotanya.
Dikatakan Darma, sebagai tindaklanjut, anggota bernama Frengky Marpaung akan diproses dengan ketentuan yang berlaku. “Kami juga berharap kejadian seperti ini todak terulang lagi,” harapnya.
Terkait dengan prosedur, lanjut Darma, akan didalami oleh Paminal dan fungsi Propam, apakah penggunaan senjata ini sesuai dengan aturan, sesuai dengan mekanisme prosedur pengusulan senjata atau tidak. Tentunya ini menjadi tanggungjawab kami juga. Apapila terjadi keteledoran perseonel kami dalam menjalankan tugas di lapangan,” lanjutnya.
Ancaman Pidana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP insiden peluru nyasar tersebut. Dikatakan Aman, dari hasil olah TKP, terjadi satu kali tembakan (letusan) di dalam pos menuju luar pos yang mengenai satu kendaraan, tembus dan melukai pengendaranya.
“Peluru mengenai belakang telingan bagian kanan. Korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit,” terangnya.
Dikatakan Aman, jarak antara posisi letusan senjata api dengan korban sekitar 15 meter. “Kami sudah cek TKP, melihat perkenaan, arah senjata memang ada kesesuaian. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi, di antaranya teman Dari pelaku, dan beberapa orang yang ada di TKP,” jelasnya. Akibat peristiwa itu, pelaku diancaman pidana dengan pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Terancam Dipecat
Sementara itu Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Andree mengatakan, terkait pembersihan senjata api sudah ada aturan dari kepolisian. Menurut dia, tidak diizinkan untuk membersiehkan senjata api di tempat sembarangan.
“Sudah ada tempatnya, di antaranya di Gudang senjata, tempat latihan menembak. Tidak boleh seorang anggota Polri membersihkan senjata api sembarangan. Ini kesalahan prosedur yang dilakukan seorang anggota Polri,” katanya. (arf)