Supir Truk Dibegal, Ponsel Dirampas, Tangan Luka Ditimpas Pelaku

- Rabu, 9 November 2022 | 09:17 WIB

Dede, sopir truk menjadi korban perampokan. Selain telepon genggam dirampas, korban juga menderita luka di tangan akibat sabetan parang pelaku.

Kasus perampokan tersebut dialami korban, ketika sedang mengecas telepon genggamnya di warung kopi yang sudah tutup di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Kamis 20 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Teuku menerangkan, polisi melakukan olah tempat kejadian dan mendalami keterangan saksi-saksi dan korban. “Dari penyelidikan tersebut, kami dapatkan ciri-ciri pelaku,” kata Teuku, Selasa (1/11).

Pada Selasa 25 Oktober 2022, lanjut Teuku, polisi langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Pontianak, terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pelaku AE (23). 

Teuku menjelaskan, dari koordinasi tersebut, pihaknya mendapat izin untuk memeriksa AE. Karena ciri-ciri pelaku perampokan yang didapat mirip dengan AE.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya pada Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00, telah merampas handphone sopir truk di warung kopi, Jalan Trans Kalimantan,” ungkap Teuku.

Teuku mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, pada saat melintasi Jalan Trans kalimantan, dia melihat korban sendirian sedang memainkan telepon genggam. Kemudian timbul niat jahat untuk mengambil telepon genggam tersebut. Untuk melancarkan aksinya, Teuku menambahkan, pelaku mendatangi korban berpura-pura menanyakan tempat penjualan bensin, pada saat korban menjawab, pelaku langsung merampas telepon genggam milik korban.

“Namun saat itu korban berhasil menyelamatkan handphonenya,” terang Teuku. 

Teuku menuturkan, karena gagal merampas, pelaku emosi lalu mengeluarkan sebilah parang dari balik bajunya. Ia langsung mengayunkan parang ke arah korban, namun sabetan itu berhasil dihindari dan hanya mengenai tangan kiri korban sehingga menyebabkan telepon genggam terlepas.

Teuku mengatakan, setelah mendapatkan barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. “Barang bukti yang disita yakni satu unit handphone hasil kejahatan. Sementara parang diakui pelaku sudah dibuang,” kata Teuku.

Teuku menyatakan, pelaku saat ini ditahan di Polresta Pontianak dalam perkara melakukan kekerasan di muka umum. Untuk kasus perampokan yang dilakukan di wilayah Polres Kubu Raya, yang bersangkutan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB
X