Wali Kota Pontianak Berang, Ada Oknum Protes Lahan Kuburan

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:43 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan, lahan kuburan yang terdampak pembangunan jembatan duplikasi Kapuas I berada di fasilitas sosial milik Pemkot Pontianak. (IST)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan, lahan kuburan yang terdampak pembangunan jembatan duplikasi Kapuas I berada di fasilitas sosial milik Pemkot Pontianak. (IST)

 Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan, lahan kuburan yang terdampak pembangunan jembatan duplikasi Kapuas I berada di fasilitas sosial milik Pemkot Pontianak. Alas haknya sertifikat hak milik. Timpalan itu sekaligus  menjawab protes oknum tentang penyelesaian lahan kuburan di area pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I.

“Proses pembebasan lahan kuburan di Jembatan Kapuas I sebenarnya sudah tidak ada kendala lagi. Pemkot juga sudah memberikan solusi bagi ahli waris untuk pemindahan lokasi kuburan itu,” ungkap Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Senin (24/10).

Dari informasi yang ia dapat. Lokasi kuburan itu berada di fasos dan fasum. Dalam upaya penyelesaiannya, Pemkot Pontianak sudah bertemu para ahli waris dengan dimediasi langsung oleh lurah, camat, dan Dinas Perumahan Rakyat. Hasilnya para ahli waris sepakat untuk memindahkan kuburan itu di tempat yang sudah disediakan Pemkot Pontianak.

Lokasinya ada di belakang Showroom Suzuki dan lahan Pemkot Pontianak yang sudah dibebaskan tak jauh dari Jembatan Duplikasi Landak.

Namun dalam berjalannya pembangunan, terdapat masyarakat yang mengaku memiliki lahan dan berupaya menghentikan proses pengerjaan yang tengah berjalan. 

“Kita akan laporkan ke Polisi. Sebab kita ada sertifikat dan bukti pembayarannya,” berang Wali Kota.

Edi pun menantang oknum masyarakat ini, jika benar memiliki sertifikat silahkan laporkan. Persoalan seperti ini sebenarnya pernah dialami Pemkot saat pembebasan lahan di Jembatan Duplikasi Landak. Dalam penentuan pembebasan lahan, juga tidak dilakukan sembarang. Sebab ada tim aprasial menentukan harga lahan dan bangunan tersebut.

Dalam upaya penyelesaian ini, para ahli waris juga sudah diberikan tali asih. Sehingga tudingan oknum menyatakan Pemkot menyerobot lahan benar-benar membuat Edi kesal.

“Tak mungkin Pemkot Pontianak menipu warganya sendiri. Kalau ahli waris ngaku itu tanahnya, mereka harus tunjukkan bukti sertifikatnya,” tantang Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin. 

Satar pun menantang, warga yang protes itu, untuk membuktikan melalui kepemilikan sertifikat tanah. Namun jika tidak memiliki sertifikat tanah bagaimana warga itu main protes.

Menurut Satar, pembangunan Jembatan Duplikasi Kapuas I ini, atas suara banyak masyarakat Kota Pontianak. Sehingga adanya polemik kecil ini, mesti segera diselesaikan. Dengan begitu, target penyelesaian jembatan di 2024 bisa selesai dan masyarakat bisa menikmati jembatan ini segera.

Ia melihat, kasus ini seperti digoreng oleh oknum. Apalagi ini jelang tahun politik, sehingga banyak kepentingan. Harusnya, semua masyarakat mendukung dan sama-sama menjaga kondusifitas.

Jika ada kendala bisa diseselesaikan. Dirembuk. Cari jalan keluarnya, sehingga tidak mengganggu proses pembangunan jembatan ini.

Apalagi Pemkot sudah memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Artinya secara administrasi, alas hak Pemkot Pontianak kuat. (iza)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X