Dirut PT SRM Jadi Tersangka Kasus Pertambangan Emas

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:17 WIB
DISEGEL: Sejumlah mesin pengolahan dan pemurnian bahan baku, serta beberapa mesin termasuk terowongan milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM) disegel polisi. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
DISEGEL: Sejumlah mesin pengolahan dan pemurnian bahan baku, serta beberapa mesin termasuk terowongan milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM) disegel polisi. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)

Bareskrim Polri menetapkan Muhamad Pamar Lubis, Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) sebagai tersangka kasus pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang.

Penetapan tersangka atas Pamar Lubis tertuang dalam surat Badan Reserse Kriminal Polri Tindak Pidana Tertentu Nomor:  B/449/IX/2022/Tipidter tanggal 26 September 2022, perihal Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Jampidum Kejagung RI.

Pamar Lubis disangka dengan pasal 158 dan atau pasal 159 dan atau pasal 161 Jo pasal 163 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.

Selain Pamar Lubis, Bareskrim Polri juga menetapkan Li Changjin, investor yang mendanai perusahaan PT SRM ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan daftar pencarian orang atas Li Changjin tertuang dalam surat Bareskrim Polri-Direktorat Tindak Pidana Tertentu Nomor: DPO/5/II/2022/Tipiter tanggal 14 Februari 2022, yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.

Li Changjin diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan atau pasal 159 dan atau pasal 161 Jo pasal 163 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara dan atau T Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus yang menjerat bos-bos PT. SRM ini berawal dari laporan polisi (LP) nomor: LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 8 September 2021.

Di mana sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan olah kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyegelan fasilitas pengolahan dan pemurnian emas pada perusahaan tersebut.

PT Sultan Rafli Mandiri (PT. SRM) merupakan perusahaan tambang emas dengan kontrak karya atau Penanaman Modal Asing (PMA) dari Cina dengan luas izin hampir 100 hektare.

Perusahaan tambang itu mulai beroperasi sejak tahun 2012. Sejak beroperasi, perusahaan tambang itu kerap mengundang polemik. Mulai dari pembayaran ganti rugi lahan, dugaan manipulasi pajak dan akta pendirian hingga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

Puncaknya pada September 2020. Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, melakukan unjuk rasa di PT SRM.

Setahun kemudian, PT SRM dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penambangan di luar izin IUP.

Sebelum terjerat perkara hukum, PT SRM sudah menyisakan banyak kisah. Pendirian akta perizinan diduga bermasalah sejak awal.

Pontianak Post berhasil menghubungi beberapa pihak, salah satunya Imran Kurniawan, pemilik lahan sekaligus pemilik izin CV. Sultan Rafli Mandiri sebelum berganti nama menjadi PT Sultan Rafli Mandiri.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X