Penasehat hukum, Hendri Riva’i mempertanyakan kelanjutan kasus pencurian telephone genggam (HP) dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi Wanita (Polwan) terhadap kliennya berinisial V, pada tanggal 27 Agustus 2022, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Dikatakan Hendri, kasus tersebut berawal pada tanggal 27 Agustus 2022. Di mana pada hari itu, kliennya yang sedang berada di rumah didatangi oleh dua anggota Polwan berinisial F dan D. Keduanya datang dengan cara marah-marah, karena diduga suami salah satu anggota Polwan tersebut ada di dalam rumah tersebut.
“Dia datang dengan cara teriak-teriak, menyuruh suaminya pulang. Padahal, suami Polwan tersebut nyata-nyata datang sebagai tamu,” kata Hendri.
Setelah marah-marah, lanjut Hendri, Polwan berisinial F masuk ke kamar kliennya, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap kliennya dengan cara mencambak rambut. Selain itu, pelaku juga melakukan pengerusakan barang-barang milik klinenya.
“Insiden itu sempat dilerai oleh suami si Polwan. Tapi amarahnya tidak terbendung, sehingga si Polwan tetap melakukan penganiayaan. Sedangkan satu Polwan lainnya, bukan melerai, tetapi justeru mengata-ngatai kliennya dengan kata-kata kasar,” bebernya.
Perkelahian antara oknum Polwan dengan kliennya di dalam rumah itu diketahui oleh tetangganya. Tak lama kemudian, tetangganya datang untuk mengamankan korban.
Namun, oknum Polwan itu tidak merasa puas dan terus menjambak rambut korban. Bahkan saat korban sudah diamankan di rumah tetangga tersebut.
“Kejadian itu berlangsung selama dua jam, dari jam 2 siang hingga jam 4 sore,” katanya. Setelah beberapa saat kemudian, kliennya kembali ke rumah. Namun, ia mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Tak lama berselang, ada tetangga lain yang datang dan menanyakan soal tas milik korban yang saat itu ditemukan di depan rumah korban.
Dikatakan Hendri, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalbar pada tanggal 30 Agustus 2022. Namun, menurut Hendri, kasusnya berjalan di tempat. Pelaku belum diperiksa sebagai tersangka.
“Setelah kami konfirmasi, hingga saat ini pelaku belum diperiksa sebagai tersangka. Yang mana seharusnya, tindak pidananya sudah cukup diketahui dan mutlak. Sudah ada barang buktinya, dan saksi yang cukup kuat,” katanya. (arf)