Ricuh Sidang Lapangan Perkara Tanah di Kuala Dua, Polisi Cari Pelaku Penganiayaan

- Selasa, 13 September 2022 | 10:17 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar dikabarkan telah mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, pada sidang lapangan perkara perdata yang digelar Pengadilan Negeri Mempawah di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (9/9) sore.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku yang identitasnya telah teridentifikasi. Petit membenarkan bahwa tim telah melakukan penangkapan terhadap seorang warga yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.  “Benar. Informasinya demikian. Namun belum ada laporan resmi, karena mereka masih di lapangan,” kata Petit saat dihubungi Pontianak Post, Sabtu (10/9).

Ia juga menyebutkan, dalam insiden tersebut setidaknya ada empat orang yang menjadi korban penganiayaan. Mereka atas nama Idrus, Paulus Amim Appai, Masianus Dwi dan Glorio Sanen yang tak lain adalah seorang pengacara.  Dikatakan Petit, peristiwa tersebut berawal dari kegiatan sidang lapangan perkara tanah di Gang Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari kegiatan tersebut, lanjut Petit, tidak disangka terjadi keributan hingga adanya pengeroyokan terhadap para korban. Korban atas nama Idrus misalnya, ia didorong ke parit dan diinjak. Korban atas nama Paulus Amim Appai, dipukul di bagian pipi sebelah kiri sebanyak satu kali.

Sedangkan Marsianus Dwi dipukul pada bagian pelipis mata sebelah kanan. Sementara Glorio Sanen dipukul pada bagian atas pelipis mata kiri, hidung dan dada sebelah kiri. 

“Untuk saat ini, terhadap para pelaku sedang dalam pengejaran gabungan Subdit Jatanras dan Satreskrim Polres Kubu Raya,” bebernya.

Petit mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan kepada Polri.

“Perkara ini murni pidana dan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk keuntungan pribadi maupun kelompoknya,” kata dia.

Sebelumnya, sidang lapangan antara Funitia Gozali selaku penggugat melawan Veronica selaku tergugat berlangsung ricuh, yang menyebabkan tindakan penganiayaan.

Pada sidang tersebut, masing-masing pihak didampingi oleh penasihat hukumnya. Funitia Gozali diwakili oleh Glorio Sanen, sedangkan Veronica didampingi oleh Andel.

Penasihat hukum pihak tergugat, Andel menceritakan, insiden penganiayaan tersebut berlangsung di luar persidangan. Artinya setelah majelis hakim menutup persidangan.

“Saya sebagai penasihat hukum pihak tergugat tidak mengetahui akan terjadi seperti ini. Karena pada proses persidangan yang dihadiri oleh para pihak berjalan lancar,” kata Andel saat ditemui Pontianak Post, Sabtu (10/9).

Namun, setelah majelis hakim menutup sidang, dan akan keluar dari lokasi, tiba-tiba warga berdatangan dan berteriak “Mafia Tanah” sehingga menyulut kericuhan.

“Anak-anak, ibu-ibu meneriakkan “Mana ibu Funiati Gozali!” Lalu ributlah, setelahnya ada terjadi kericuhan. Saya pun langsung mengamankan petugas terkait, hakim, termasuk pengacara penggugat saya minta lari. Tak tahu juga pengacara yang satunya, saya tak lihat. Masyarakat itu ramai, mungkin sekitar 500an orang,” jelasnya

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X