Perbup Landak Keluar, ASN Diminta Berzakat

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:53 WIB
SOSIALISASI: Sekda Vinsensius saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infak Aparatur Sipil Negara, di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa (30/8). DISKOMINFO LANDAK
SOSIALISASI: Sekda Vinsensius saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infak Aparatur Sipil Negara, di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa (30/8). DISKOMINFO LANDAK

 Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius membuka sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infak Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa (30/8). Dia menyampaikan pemerintah selalu mendukung sepenuhnya kegiatan yang bersifat keagamaan.

“Kegiatan positif seperti silaturahmi pengelolaan zakat penghasilan dan infak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak selalu mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Landak. Zakat amil ini sebagai bagian dari tugas dalam melakukan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Vinsensius.

Ia menyampaikan pentingnya berzakat sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah didapatkan dengan menyisihkan penghasilan untuk diberikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan. Rasa syukur dapat diwujudkan dengan menyisihkan sedikit dari penghasilan. Makin banyak berzakat, makin banyak juga rezeki lain yang akan diterima nantinya.

Vinsensius juga mengingatkan bahwa ini merupakan salah satu hal positif yang harus disosialisasikan kepada ASN supaya dalam menghimpun pengelolaan zakatnya secara bersama-sama dan istikomah. “Peraturan tersebut merupakan bentuk dari rasa syukur dan kepedulian para ASN di Pemerintah Kabupaten Landak untuk orang-orang yang lebih membutuhkan,” ucapnya.

Vinsensius berpesan agar peraturan ini untuk segera diterapkan di seluruh OPD yang ada di Kabupaten Landak agar dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima. “Mudah-mudahan dengan peraturan ini dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan yang berhak menerima. Untuk diketahui, peraturan tersebut hanya berlaku untuk ASN yang beragama Islam dan besaran zakat infak yang dikeluarkan nanti akan dipaparkan oleh pengurus Baznas Kabupaten Landak,” Pesan Vinsensius. (mif)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X