IGI Kalbar Pertanyakan Hilangnya Tunjangan Sertifikasi Guru

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:51 WIB

NASKAH Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tidak mencantumkan tunjangan sertifikasi guru menuai reaksi Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalimantan Barat.  “Kami dari IGI sudah sepakat untuk mengawal RUU Sisdiknas ini. Agar memastikan bahwa ada penghargaan yang pantas bagi insan pendidik yang sudah banyak jasanya di Indonesia ini,” ungkap Wakil Ketua IGI Kalimantan Barat Arnold Jacobus, Selasa (30/8).

Pihaknya siap untuk mengawal RUU Sisdiknas untuk mewujudkan janji pemerintah dalam memajukan kesejahteraan dan kualitas guru yang tertunda belasan tahun. Indonesia selama ini menjalankan satu sistem pendidikan yang diatur dalam tiga undang-undang,  yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

“Dalam perkembangannya, tidak semua aturan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan perubahan zaman. Di era merdeka belajar saat ini, sangat penting adanya ruang inovasi dan kreativitas dalam sistem pendidikan yang terkandung di RUU Sisdiknas,” ucapnya.

IGI juga telah menelaah naskah akademik beserta naskah RUU Sisdiknas, khususnya pada pasal 104 sampai dengan pasal 112 terkait pendidik atau guru. Menurutnya, di dalam naskah RUU Sisdiknas, ada beberapa hal positif yang menjadi energi baru bagi guru. Misal dimasukkannya PAUD sebagai salah satu jenjang pendidikan, yakni jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dalam pasal 18 ayat 2. Hal positif lain yaitu tentang karir guru. Namun, perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Di dalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas juga dijelaskan upaya dan niat baik pemerintah terkait pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru. “Namun, niat baik tersebut tidak tertuang dalam batang tubuh RUU Sisdiknas sehingga memunculkan berbagai persepsi di kalangan guru dan penggiat pendidikan, salah satunya adalah terkait hilangnya klausul tunjangan profesi guru,” jelasnya. (har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X