Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di Kalbar

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:48 WIB
SITA ASET: Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset Surya Darmadi di sejumlah wilayah di Kalbar, di antaranya di Sambas dan Bengkayang. (IST)
SITA ASET: Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset Surya Darmadi di sejumlah wilayah di Kalbar, di antaranya di Sambas dan Bengkayang. (IST)

 Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset milik Surya Darmadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat sejak Jumat (26/8). Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Pantja Edy Setiawan membenarkan hal ini.

Menurutnya, aset tersangka disita karena terkait dengan perkara tindak pidana korupsi  penyerobotan hutan lindung yang merugikan keuangan negara sebesar Rp78 triliun.

“Benar. Memang ada tim dari Kejagung yang melakukan penyitaan aset terkait korupsi Surya Darmadi di sejumlah wilayah di Kalbar. Kami dari Kejaksaan Tinggi Kalbar hanya memfasilitasi,” kata Pantja saat dihubungi Pontianak Post, Jumat (26/8).

Dikatakan Pantja, penyitaan aset disertai dengan pemasangan plang dilakukan di dua kabupaten, yakni Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang. “Untuk lebih lengkapnya, Kejagung yang akan menyampaikan secara resmi,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8), menyatakan bahwa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan aset milik Surya Darmadi di dua provinsi, yakni di wilayah Kalbar dan Sumatera. 

Untuk di Kalbar, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022, yakni berupa satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT Ceria Prima dengan luas 7.023 hektare  yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan atas nama  PT Ceria Prima dengan luas 4.093 hektare yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, yang juga berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT Ceria Prima dengan luas 8.029 hektare yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.

Ada pula sebidang tanah dan bangunan atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 hektare yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya, pada hari yang sama, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, tim penyidik kembali menyita sebidang tanah dan bangunan atas nama PT. Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 hektare yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan atas nama  PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 hektare berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Disita juga satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 hektare berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Selain itu, satu  bidang tanah dan bangunan atas nama  PT. Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 hektare di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, dan sebidang tanah dan bangunan atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 5.602 hektare di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Ada pula satu bidang tanah dan bangunan atas nama atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 169,19 hektare berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dan sebidang tanah dan bangunan atas nama  PT. Wana Hijau Semesta seluas 205,81 hektare berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X